19 Unit Motor Berknalpot Bising Diamankan Satlantas Bombana
Fokustenggara.com,BOMBANA-Karena membuat suara bising di jalan umum, 19 unit motor (kendaraan roda dua) berknalpot racing(bogar) diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bombana.
“19 motor berknalpot bogar kita amankan saat oparasi,” ungkap Kasat Lantas Polres Bombana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Arifin Fajar SM kepada wartawan, Rabu (24/2 2021).
Katanya, hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 281 tentang persyaratan standar dan teknis kendaraan.

“Kita tilang supaya ada efek jerahnya. Nanti mereka selesaikan denda tilangnya di Bank BRI setelah itu diganti knalpot dengan standar” ucapnya.
Selanjutnya pengendaranya di beri pembinaan dengan membuat pernyataan untuk tidak menggunakan lagi knalpot racing bersuara bising saat mengendara di jalan umum.
“Untuk menginventarisasi siapa saja yang telah melanggar,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu untuk mecegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab, suara bising yang di keluarkan dari knalpot racing tersebut bisa saja memancing keributan sesama warga.
“Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Sultra (…red). Gara-gara kenalpot bogar, berkelahi antar kampung,” kata Muhammad Arifin Fajar.
Olehnya, saat ini Satlantas setempat semakin memasifkan operasi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing di jalan-jalan umum.
“Apalagi masyarakat sudah sering keluhkan ini di media sosial. Yang melanggar aturan lalulintas, juga kita tetap tertibkan,” tambahnya.(R)