Diduga Menambang Tanpa RKAB, Kabag Humas dan Kepala Personalia PT PLM Tidak Bisa Menjawab
Fokustenggara.com,BOMBANA-Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI yang melarang sementara kegiatan usaha pertambangan bagi perusahaan tambang yang belum menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 nampaknya tidak berpengaruh oleh salahsatu perusahaan penggeruk biji emas di Kabupaten, Bombana, Sulawesi Tenggara ini.
Sebut saja, PT Panca Logam Grup. Perusahaan yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana ini, diduga aktif melakukan penambangan meski tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) penambangannya.
RKAB Tahun 2022 perusahaan tersebut dikabarkan belum terlaporkan. Namun aktifitas penambangan disejumlah wilayah Izin konsesi pertambangannya masih jelas terlihat.
Saat dikonfirmasi pada, Senin 19 September 2022, sejumlah orang penting diperusahaan tersebut menolak untuk memberi keterangan lebih jauh, dengan alasan hal itu tidak berkaitan dengan devisi atau bidang kerjanya di perusahaan.
“Tanya ke KTT, Pak Eki (tidak berada ditempat) karena itu bukan bagian kerja saya, saya tidak tahu soal itu. Mau RKAB itu ada atau tidak., Saya tidak tau,” ujar Kepala Divisi Personalia PT PLM Grub, Jamal kepada wartawan.
Hal senada juga diungkapkan, Kabag Humas PLM, Akbar, menurutnya hanya RKAB tahun 2021 saja yang sudah dipastikannya ada. Adapun untuk RKAB Tahun 2022 tersebut Akbar mengaku belum mengetahuinya dengan pasti.
“Saya tidak tahu, saya belum pernah lihat, sehingga saya mau katakan juga ada, saya tidak pernah lihat,” singkatnya.
Laporan:Refli
Baca Juga