Curi Motor Untuk Beli Sabu dan Cip, Pria di Bombana Ini Ditangkap Tim Singa Polres Bombana
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA– Tim Opsnal (Tim Singa) Polres Bombana berhasil mengamankan AG terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang belakangan ini kerap meresahkan masyarakat Kabupaten Bombana.
Ag berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya pada 6 november 2022 di Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan AG bermula pada 29 Oktober 2022., hal itu setelah AG diketahui kembali melakukan aksinya dengan kembali mengggasak motor yamaha mio m3 warna merah milik saudara Yunus sekitar pukul 2.00 wita bertempat ditahite Kecamatan Raraowatu.
Kemudian atas laporan kehilangan korban Tim Singa Polres Bombana melakukan penyelidikan, yang hasilnya pada sabtu 6 november 2022 sekitar pukul 16.30 wita, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa motor yang telah dilaporkan hilang tersebut terlihat melintas disekitar Desa Mulaeno.
Dari Informasi tersebut, sekira pukul 18.30 Wita, tim Opsnal berhasil bertemu dengan masyarakat yang diduga memakai motor yang telah dicuri di Kecamatan Rarowatu.
“Keterangan ia mengatakan bahwa diperoleh dari pelaku pencurian motor atas nama AG( inisial), kemudian dari keterangan masyarakat persembunyian pelaku juga diketahui,” Kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, Senin, (7/11/2022).
“Lanjut pukul 20.45 wita, Tim Opsnal melakukan pengepungan di tempat persembunyian pelaku… setelah tim meyakini pelaku berada didalam rumah kemudian tim masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap AG yang diduga melakukan pencurian motor di Kecamatan Rarowatu,” tambah Nur Sultan.
Diungkapkan, saat diamankan AG menggunakan sepeda motor jenis yamaha Aerox yang juga diduga sebagai hasil curian. Hal tersebut diketahui setelah AG tidak dapat t menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento menambahkan, saat ini AG dan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha mio M3 warna silver hitam serta 1 (satu) unit motor Yamaha mio M3 warna merah hitam digelandang ke Mapolres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Polisi AG mengaku menjual ranmor curiannya dengan harga Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Yamaha mio M3 warna silver hitam kepada lelaki Anto.
“Sedangkan motor Yamaha mio M3 warna merah hitam kepada lelaki Andi syamsul Rijal dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” terang Ipda Prasetyo Nento.
Kemudian berdasarkan hasil introgasi lebih lanjut dari tim opsnal AG bahwa ia juga perna menjual 1 (satu) unit sepeda motor mio soul GT tanpa dilengkapi dokumen.
“Katanya uang hasil pencurian motor ini digunakan untuk membeli-shabu dan chip untuk melakulan permainan game domino,”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AG diancam menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-3 e Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Refli