Kasus Pencabulan Anak di Bombana Kembali Terjadi, Orang Tua Harus Lebih Waspada
BOMBANA,FOKUSTENGGARA COM – Orang tua anak di Kabupaten Bombana nampaknya harus lebih waspada dan ekstra hati-hati dalam mengawasi pergaulan anaknya agar kejadian yang menimpa HR, tidak kembali terjadi. HR harus menelan pil pahit lantaran Bunga ‘nama samaran’ anaknya yang baru berusia sebelas tahun itu menjadi korban pencabulan oleh salahseorang remaja berusia 17 tahun inisial IRN.
Peristiwa yang menimpah anak HR yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama ini terjadi pada, Sepuluh Januari 2023. Namun HR baru mengetahui hal tersebut pada keesokan harinya.
Bunga yang mengalami sakit dan pendarahan setelah mengalami perlakuan bejat oleh IRN mengeluhkan sakitnya kepadan HR ayahnya. Mendengar pengakuan anaknya yang telah menjadi korban pelecehan seksual HR menjadi murka dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bombana, Polda Sultra.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku IRN telah diamankan di Mapolres Bombana. IRN berhasil dibekuk “Tim Singa” Polres Bombana yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Prasetyo Nento hanya dalam waktu 12 Jam setelah pelarianya. Saat ini Kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Mapolres Bombana.
“Korban diperkosa oleh pemuda pengangguran yang masih berusia 17 tahun Inisial IRN, warga Kecamatan Rarowatu. Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur,” beber Nur Sultan kepada wartawan, Kamis (12/1/2023)
Dari keterangan korban, Nur Sultan menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (10/1) lalu. saat itu korban baru pulang dari sekolah dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor.
“Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya. Kemudian korban mau dan langsung naik di motor pelaku,” terang Nur Sultan.
Bukannya mengantarkan korban pulang, pelaku malah mengajak korban terlebih dahulu berjalan-jalan. Katanya kerumah rekan ceweknya, yang menurut keterangan pelaku adalah pacarnya.
“Di salahsatu Desa di Kecamatan Tontonunu dengan tujuan mengantar Handphone milik pacar pelaku. Setelah itu kemudian baru mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya,” urai Nur Sultan
Lanjut di perjalananan pulang, saat melihat situasi sepi, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya dan langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Dari keteranganya Kata Nur Sultan, korban sempat berontak dan melakukan perlawanan namun sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku yang sepertinya sedari awal sudah gelap mata.
Korban yang saat itu terus menangis juga sempat mengalami pengancaman pembunuhan dari pelaku apabila membeberkan perlakuanya kepada orang lain.
“Setelah melakukan aksinya pelaku lalu mengantarkan korban namun tidak sampai dirumah korban. Korban dan pelaku ini baru dua kali bertemu dan pertemuan kedua itulah terjadi tindakan pemerkosaan,” terang Nur Sultan
“Saat ini korban masih menjalani perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian,” tambahnya.
Penanganan perkara ini menerapkan pasal Persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah. Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana,” pungkas Nur Sultan memberi imbauan.
Laporan: Refli