Niagakan Solar Bersubsidi Ke PT Panca Logam Makmur, Dua Pria di Bombana Ditangkap Polisi
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang pelaku tidak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua pelaku diamankan saat hendak mengantarkan BBM jenis solar kelokasi pertambangan PT Panca Logam Makmur. Keduanya masingmasing adalah UB alias Ammang (28) dan RJ Alias Idung (28).
Dalam press rilisnya yang digelar dihalaman depan Kantor Mapolres Bombana, Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief Soelistiyo, SIK melalui KBO Reskrim Polres, Ipda Prasetyo Nento menerangkan kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/112/ 2022 / XIl/ SKPT / Res. Bombana / Polda Sultra, tanggal 26 Desember 2022. Kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 54 / XII / 2022/Reskrim, tanggal 26 Desember 2022.
Modus operandi keduanya adalah melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.280 Liter yang ditampung menggunakan 40 buah jerigen berkapasitas 35 Liter yang masing-masing jengen diisi sekitar 32 liter solar. Solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan 1 unit mobil Pick Up merek Daihatsu Grandmax warna hitam dengan No. Pol. : DT 9674 DE dengan tujuan ke lokasi pertambangan PT Panca Logam Makmur di Desa Wumbubangka.
Kronologi penangkapan kedua pelaku bermula pada minggu 25 Desember 2022 lalu. Sekira pukul 16.10 Wita. Personil tim Opsnal Polres Bombana mendapatkan infromasi dari salah seorang personil TNl AD, Serma Sailan, yang mengetahui adanya pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
“Selanjutnya tim Opsnal polres Bombana segera menuju kelokasi yang dimaksud, dan sekitar pukul 16 30 Wita bertempat didepan gerbang perusahaan PT. Panca Logam makmur di Desa Wumbubangka Tim Opsnal Polres Bombana Menemukan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu Grandmex warna hitam dengan No Pol : OT 9674 DE yang di kendarai oleh saudara UB alias Ammang sedang melakukan kegiatan pengangkutan solar subsidi yang di tampung di jerigen kapasitas 35 liter sebanyak 40 jerigen namun hanya disi sekitar 32 Iter solar bersubsidi per jerigen,” urai Prasetyo Nento, Senin, (6/2/2023).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap UB, diketahui sejumlah BBM jenis solar bersubsidi beserta mobil yang digunakan mengantar solar tersebut adalah milik RJ Alias Idung yang hendak diantarkannya masuk ke wilayah penambangan emas di Desa Wumbubangka. Hasil pemeriksaan, mobilisasi BBM tersebut tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
“Setelah di interogasi pelaku hendak membawa 40 jerigen solar bersubsidi tersebut kedalam perusahaan PT. Panca Logam Makmur,” ujar Prasetyo Nento.
Diterangkan, sebelum pada akhirnya tertangkap RJ diketahui sudah pernah berhasil menjual solar subsidi ke PT Panca Logam Makmur sebanyak 4 kali. saudara RJ alias IDUNG menjual solar yang dibelinya seharga 270 000 (dua ratus tujuh puluh ribu) per jerigen tersebut ke perusahaan dengan harga Rp 400 000 (empat ratus ribu rupiah) per jerigen.
“Saudara IDUNG mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 130 000 perjerigen 35 liter dari meniagakan solar subsidi tersebut,” kata Prasetyo Nento.
Atas temuan tersebut UB alias Ammang dan RJ alias Idung serta seluruh barang bukti,. berupa solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.280 (seribu dua ratus delapan puluh) liter dtampung pada 40 jerigan kapasitas 35 liter serta 1 (satu) unit mobil roda empat merk Dathatsu Grandmax wama_ hitam dengan No. Pol. : DT 9674 DE yang digunakan untuk mengangkut solar digelandang ke Mapolres Bombana tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan keduanya, semua BBM tersebut diperoleh dari pengecer dengan cara dibeli kembali olehnya. Kemudian modus lainnya dilakukan dengan cara mengantri ke SPBU secara berulang-ulang, jadi setelah mengantri BBM-nya disedot ke jerigen, kemudian balik lagi ke SPBU mengantri,” terang Prasetyo Nento.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya kedua pelaku diancam menggunakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pesal 40 angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55. 56 KUHPidana.
“Kedua pelaku di duga keras melakukan tindak pidana Penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Saat ini kasusnya telah P21 dan segera akan kita limpahkan,” pungkas Prasetyo Nento.
Laporan: Refli