Lagi Aparat Desa di Bombana Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desa
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM– Kasus dugaan pemberhentian sepihak terhadap perangkat Desa di Kabupaten Bombana kembali terjadi. Adalah Jamaludin. Kepala Dusun Empat Lemo, Desa Pangkuri, Kecamatan Rarowatu.
Kepada Fokustenggara.com, Kepala Dusun yang mengaku telah mengabdi selama tujuh tahun sebagai perangkat Desa di Desa Pangkuri ini mengaku telah diberhentikan oleh kepala desanya tanpa alasan serta tanpa mekanisme perundangan yang cukup kuat.
Jamaludin mengaku menerima surat pemberhentian sepihak oleh kepala desanya tanpa ada sepengetahuan maupun rekomendasi pemerintah kecamatan setempat. Sebelumnya juga Ia hanya sekali menerima surat peringatan pertama (SP-1) oleh kepala desanya sebelum disusul surat pemberhentian.
“Di SP satu itupun alasannya tidak masuk akal. Saya pikir itu hanya formalitas saja untuk dijadikan alasan memberhentikan saya,” terangnya, Rabu, (5/4/2023).
Menurut Jamaludin berdasarkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021 secara spesifik menjelakan syarat pergantian Aparat Desa. Pada BAB X pasal 39 ayat 1 huruf c misalnya lebih rinci diatur bahwa, perangkat desa yang di berhentikan apabila; Usia telah genap 60 Tahun; Pernah dipidana selama 5 Tahun, dan berkekuatan hukum tetap; Berhalangan tetap, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa.

Karenanya, tak terima atas dugaan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan yang telah dilakukan oleh kepala desanya, Jamaludin mengaku telah melayangkan keberatan dengan melaporkan hal tersebut ke Badan Permusyawaran Desa (BPD) setempat untuk dilakukan klarifikasi.
“Saya juga sudah masukan surat ke DPRD Bombana terkait hal ini. Saya sebagai Perangkat Desa merasa terzalimi dengan kebijakan Kepala Desa Pangkuri saudara Herdin,” terangnya.
Dalam suratnya, Jamaludin menjabarkan beberapa poin tuntutannya. Pertama meminta keterangan Kepala Desa Pangkuri sebagai pihak terkait apa alasan sehingga secara sepihak melayangkan surat pemberhentian terhadap dirinya.
Kemudian meminta penjelasan Camat Rarowatu sebagai pihak yang Berhak mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian.
“Ketiga, meminta penjelasan kepada Kepala Dinas PMD atas pemberhentian ini apakah memang sudah memenuhi syarat,” tegasnya
Sementara itu, saat di konfirmasi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkuri, Solihan Agus menerangkan telah mengetahui perihal pemberhentian salahseorang aparat desa tersebut.
“Ia benar dan kami telah menyurat ke pemerintah Desa untuk dilakukan rapat bersama mengklarifikasi soal pemberhentian itu,” jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu, (5/4/2023).
Namun katanya, bukannya hadir memenuhi undangan rapat, Kepala Desa Pangkuri malah mengeluarkan pernyataan balasan yang tak sepatutnya dikeluarkan oleh pejabat publik.
“Tidak ada urusan saya, tolong di PTUN kan dari pada buang-buang waktu,” ucap Solihan Agus menirukan perkataan Kepala Desa Pangkuri saat dikonfirmasi tentang kesiapannya hadir di rapat bersama yang dijadwalkan BPD setempat pada, Rabu, (5/4/2023).
Seharusnya sebagai penyelenggara pemerintahan, Kepala Desa Pangkuri lebih teliti melihat aturan perundangan yang berlaku. Sepatutnya sebelum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap aparatnya terlebih dahulu pemerintah desa harus berkonsultasi ke pemerintah kecamatan.
“Sesuai Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan Dan pemberhentian perangkat Desa. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik indonesia tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa,” urai Solihan Agus menjelaskan.
Lebih spesifik di jelasakan, bahwa memberhentikan perangkat desa harus melalui mekanisme dengan ketentuan bahwa lebih dulu kepala desa Berkonsultasi dengan camat. selanjutnya camat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian berdasarkan kajian kajian yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021. Sehingga apa yang menjadi keputusan pimpinan di desa menjadi legal dan berdasar aturan.
“Agar tidak justru terkesan arogan dan membabi buta hanya karna kepentingan Kepala Desa semata,” tutupnya.
Adapun, Kepala Desa Pangkuri, Herdin hingga berita ini dirilis belum dapat terkonfirmasi.
Laporan: Refli