Polres Bombana Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Ratusan barang bukti hasil sitaan operasi Pekat Anoa 2023 yang digelar Polres Bombana beserta jajarannya berhasil dimusnahkan, pada Senin, (17/4/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 398 botol minuman keras atau minuman beralkohol dari berbagai macam merek; 100 liter Miras tradisional jenis tuak; 250 knalpot brong (racing) serta berbagai macam petasan.
Pemusnahan sejumlah barang bukti miras dilakukan dengan cara ditumpahkan didalam tong pembuangan sampah. Sedangkan untuk knalpot brong yang sangat meresahkan warga dibakar hingga terpotong menjadi beberapa bagian menggunakan gas api.
“Dengan ini kami berharap Bombana bersih dengan kriminalitas. Menjalankan ibadah dengan khusu. Jauh dari Miras dan jauh dari balap liar,”ujar Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo saat memimpin pemusnahan sejumlah barang bukti hasil Operasi pekat Anoa 2023 dihalaman Mapolres Bombana.

AKBP Tedy Arief Soelistiyo berujar pemusnahan barang bukti ini adalah salahsatu bentuk komitmen Kepolisian diwilayah hukumnya dalam menekan tindak kriminalitas. Sebab menurut Kapolres sekitar 70 persen tindak kejahatan di Bombana disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
“Sehingga salahsatu cara memutus mata rantai penyebab terjadinya kriminalitas diwilayah hukum Polres Bombana adalah dengan memberantas peredaran minuman beralkohol,” kata Kapolres Bombana.
Kendati demikian, Kapolres mengatakan dalam operasi ini pihaknya masih mengalami beberapa kendala, sebab belum adanya Peraturan Daerah di Bombana yang secara signifikan mengatur tentang izin edar dan izin tempat penjualan Miras.
“Sehingga ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Pemnda, Kejaksaan, Pegadilan, BPOM dan Labfor untuk mempermasalahkan kandunganya sehingga yang akan diterapkan adalah pasal 204 KUHP dan Undang-undang Kesehatan. Dengan demikian pelaku yang memproduksi dan yang menjual dapat diproses hukum,” Pungkas AKBP Tedy Arief Soelistiyo.
Laporan: Refli