Soal PHK Ratusan Karyawan PT BMR, Kantor Bupati Bombana Digeruduk Massa
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Sejumlah Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lingkar PT Bukit Makmur Resource (BMR) memaksa masuk Kedalam Kantor Bupati Bombana, Senin, (29/5/2023). Mereka meminta Bupati Bombana bersikap tegas atas kasus pemberhentian sepihak yang menimpa dua ratusan tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan PT BMR.
Dalam orasinya massa meminta agar pihak PT BMR mengembalikan semua tenaga kerja yang di PHK menjadi karyawan BMR tanpa terkecuali. Kemudian massa meminta lahirnya kontrak sosial atau MOU antara BMR dan masyarakat yang di fasilitasi Pemda. Kontrak yang dimaksud adalah menjamin keterlibatan masyarakat lokal di kegiatan BMR, baik dalam sisi pekerjaan, karyawan dan CSR.
“Ketiga. Meminta kepada BMR dalam melakukan efisiensi karyawan, tidak hanya berlaku untuk karyawan lokal Sultra, lebih khusus lokal Kabaena,” ujar Koordinator aksi Massa, Pemrin dalam orasinya.
Pemrin menjelaskan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan penggeruk biji nikel yang beroperasi di Kecamatan Kabeaena Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut terbilang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum. Sehingga, dapat dikatakan secara sepihak telah merugikan masyarakat Kepulauan Kabaena. Utamanya yang bekerja di perusahaan.
Menurut Pemrin, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003), seharusnya sebelum melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya perusahaan wajib merundingkan maksud PHK tersebut terlebih dahulu kepada karyawan atau serikat pekerja.
Lanjut apabila dalam melakukan perundingan tersebut tidak mendapat persetujuan antara kedua pihak, PHK baru dapat dilakukan apabila telan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Seharusnya perusahaan melakukan koordinasi kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum melakukan PHK. Perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No. 11/2020. Diluar dari alasan tersebut,” urai Pemrin.
Selain itu bagi karyawan yang mendapat PHK berhak mendapatkan uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hal tersebut sesuai Pasal 156 UU No 13/2003). Perhitungan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang dimaksudkan akan disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan.
“Kami minta mereka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi sehingga kenapa terjadi PHK dan juga kenapa hanya tenaga kerja lokal yang di PHK. Sementara tenaga kerja dari luar masih enak dan bebas bekerja,” pungkas Pemrin.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bombana, Burhanuddin yang menemui massa aksi mengatakan akan menindaklanjuti permintaan massa tersebut. Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya akan menggelar rapat bersama perusahaan guna memastikan pokok permasalahan yang berbuntut pada tindakan pemberhentian sepihak oleh perusahaan pada karyawan.
Burhanuddin mengatakan akan bertindak serius jika memang perusahaan PT BMR terbukti melakukan hal yang tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Ditegaskan, kendatipun pemerintah telah membuka peluang investasi seluas-luasnya, namun Investasi yang dimaksudkan dan paling utama adalah investasi yang memberdayakan masyarakat.
“Kalau memang itu melanggar aturan pasti ada sangsinya. Percayakan saya, bahwa saya berpihak kepada saudara saudara kita yang ada disana. Nanti kalau saya hadirkan Ade-ade mahasiswa kedalam kita nanti ada debat kusir,” ujar Burhanuddin.
“Biarkan saya mewakili kalian, yang pasti saya tidak akan pernah melepas kalau ada masyarakat saya teraniaya. melanggar aturan. kecuali mereka (PT BMR) memang sudah menjalankan semua step aturan-aturan,” tambahnya.
Laporan:Refli