Di-PHK Tanpa Pesangon, Puluhan Karyawan PT WIN Mengadu Ke Disnaker Provinsi Sultra
KONSEL,FOKUSTENGGARA.COM-Puluhan tenaga kerja PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) mengadu ke Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin, ,(29/05/2023). Mereka mengadukan perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Sepihak tanpa pesangon yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kamarudin yang mendampingi sejumlah pekerja mengadu Kadisnaker Provinsi Sultra menerangkan, aduan tersebut adalah buntut dari tindakan perusahaan yang secara sepihak melakukan PHK kepada 28 karyawannya.
“Tanpa alasan yang jelas, selain itu pihak karyawanpun mengadukan soal gaji yang diberikan tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten(UMK),” terang Kamaruddin kepada wartawan, Senin, (29/5/2023)
Menurut Kamaruddin, selama bekerja di perusahaan PT.Wijaya Inti Nusantara, sejumlah karyawan tidak mendapatkan tanggungan BPJS. Selain itu sejumlah karyawan tersebut juga kerap mendapatkan beban kerja oleh perusahaan yang melebihi batas waktu bekerja maksimum tanpa adanya upah lembur.
“Seperti waktu dan jam kerja yang melebihi aturan 12 jam. Kerja selama 1 Minggu full tidak dihitung lembur,” urai Kamaruddin
“Selain waktu dan jam kerja yang tidak sesuai, karyawan juga tidak di beri BPJS ketenaga kerjaan ataupun BPJS kesehatan padahal dari 28 pekerja yang di PHK sudah bekerja kurang lebih 2 sampai 5 tahun, jangankan untuk BPJS kontrak pun tidak ada,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, apa yang dipraktekkan perusahaan kepada karyawan tersebut adalah bentuk pembodohan dan perbudakan modern. Diterangkan Kamaruddin hal tersebut sebelumnya sudah pernah diadukan pihaknya ke Disnaker kabupaten Konawe Selatan.
“Dan telah dimediasi tetapi tetap tidak ada titik temu sehingga pihak Disnaker Kabupaten Konawe Selatan menyerahkan aduan tersebut kepada Disnaker Provinsi. Untuk langkah awal Disnaker Provinsi Sultra akan memanggil pihak menejemen PT.WIN terlebih dahulu,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin berharap agar sejumlah karyawan yang di PHK tersebut dapat difasilitasi oleh penyelenggara negara hingga mendapatkan haknya. Seperti halnya gaji pokok, lemburan dan pesangon pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dinas ketenaga kerjaan juga harus tegas kepada perusahaan yang mencoba memperbudak tenaga kerja. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang telah di atur pada UU No 13 tahun 2003 sebagaimana telah di ubah oleh UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup Kamaruddin menegaskan.
Laporan: Laode M. Nur Sunandar
Editor : Refli