Tragis di Bombana, Istri Bujuk Selingkuhannya Habisi Nyawa Suaminya, Begini Kronologinya
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Merasa tertantang oleh kekasihnya, seorang Pria di Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sultra, nekat menghabisi nyawa suami kekasih gelapnya menggunakan sebilah parang. Pelaku yang gelap mata itu tega menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher sebelah kanannya pada Rabu, (14/6/2023) dini Hari.
Pelaku yang diketahui berinisial AL mengaku menghabisi nyawa korban berinisial SB atas bujukan dari istri sah korban RA yang kerap memintanya untuk menghabisi nyawa suaminya.
Pelaku nekat merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban SB karena terlibat cinta terlarang dengan istri korban. Pelaku mengaku sangat menyayangi dan mencintai istri korban. Begitupun sebaliknya istri korban yang telah dibutakan cinta terlarang nekat meminta pelaku membunuh suaminya.
“Setelah kami ambil keterangan dari saksi-saksi dan tersangka, motifnya adalah cinta segi tiga. Pelaku merasa tertantang untuk melakukannya dengan dasar atas nama cinta,” terang Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan dalam Konferensi Persnya, Jum’at, (30/6/2023).
Peristiwa naas tersebut baru terungkap setelah delapan hari kematian korban. SB yang tak sama sekali terlihat keluar rumah mengundang kecurigaan tetangganya, Ihsan hingga mengunjungi rumahya.
“Pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekitar Jam 17.00 wita saudara Ihsan pergi ke rumah saudara SB yang mana pada saat itu lampu rumah saudara SB tidak menyala (Pulsa Token Habis), saudara Ihsan sempat memanggil-manggil nama korban namun tidak ada yang menjawab. Setelah itu saudara IHSAN mengintip di pintu samping rumah saudara SB,” terang Nur Sultan.
Kecurigaan saksi memuncak setelah mencium bau busuk yang sangat menyengat. Saksi yang sedari awal memantau kedalam rumah dari cela pintu memutuskan untuk menerobos pintu dan masuk ke dalam rumah korban.
“Saat berada didalam rumah ia membuka horden kamar dan melihat ada kasur yang tergulung dan diikat rapih, ia pun kaget dan langsung pergi memanggil saudari Faika,” kata Nur Sultan.
Sebaliknya usai memanggil rekannya Ihsan yang menaruh curiga terhadap kondisi kasur yang tergulung tersebut melanjutkan pemeriksaanya dan saat memeriksa itulah Ihsan sempat memegang jari kaki korban yang sudah terbujur kaku.
“Saudara Ihsan pun panik lalu pergi mencari keluarga dekat Korban lalu mereka sama-sama kembali kerumah korban untuk mengecek kembali yang ada dalam gulungan kasur tersebut,” terang Nur Sultan berdasarkan keterangan saksi.
“Setelah mereka memastikan bahwa yang di dalam gulungan kasur adalah manusia dan mereka perkirakan korban tersebut adalah saudara SB mereka menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut,” tambahnya.
Polisi Tangkap Dua Tersangka, Salahsatunya Istri Korban
Setelah menerima laporan informasi tentang penemuan mayat Pihak Polsek Poleang Timur, langsung meneruskan laporan tersebut ke Mapolres Bombana, Polda Sultra.
Menanggapi hal tersebut Polres Bombana langsung menurunkan tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan ke tempat kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan mayat korban ke Rumah sakit umum Daerah setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Lanjut dari hasil penelusuran dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi polisi melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban yang berhujung pada penemuan serta penangkapan tersangka yang tak lain adalah AL yang merupakan selingkuhan dari istri korban.
“Pada awal bulan Juni 2023 Istri Korban (Saudari RE) menyuruh saudara AL melalui chat WA untuk membunuh Suaminya (saudara SB) namun awalnya saudara AL menolaknya,” ungkap Nur Sultan.
Kronologi Pembunuhan
Dari hasil Introgasi terhadap istri korban dan AL, diungkapkan Nur Sultan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada 13/6/2023 sekira pukul 04.00 wita, saat saudara AL menemui Istri Korban, RE dirumah orang tuanya.
Menyambut kedatangan pelaku, istri korban yang saat itu hanya bersama keempat orang anaknya dirumah orang tuanya melontarkan pertanyaan terhadap pelaku soal keberanian pelaku membunuh ayah dari anak-anaknya itu.
“Lalu pelaku menjawab bukan saya tidak berani tapi waktu saya da ((Dia korban) sudah bangun,” terang Nur Sultan menirukan keterangan pelaku.
Lanjut Nur Sultan, AL yang saat itu berada dijalan menuju Kasipute Ibu Kota Bombana kembali mendapatkan pesan WhatsApp dari RE yang menerangkan sepulangnya dari rumah orangtuanya usai bertemu dengannya suaminya sempat melihat kehadirannya dan katanya sempat mengambil rekaman gambar video.
Lalu pelaku membalas chat tersebut “Jelaskah mukaku divideo? Saudari RE menjawab “Jelas” Lalu saudara AL tetap melanjutkan perjalanannya ke menuju Kasipute.
Lanjut diterangkan Nur Sultan, sekira pukul 19.00 Wita, pelaku meminjam kendaraan bermotor milik tetangganya. Kemudian pada pukul 23.00 wita pelaku berangkat menuju ke Desa Lawatu Ea Kecamatan Poleang Utara.
“Sekira pukul 01.00 wita (rabu dini hari) saudara AL tiba di desa Lawatu Ea Kecamatan Poleang Utara dan memarkir motor di kebun coklat depan pabrik milik saudara WAHID, kemudian berjalan kaki menuju rumah kebun milik kakeknya dengan tujuan mencari parang untuk digunakan membunuh korban,” urainya.
“Namun yang didapat hanya Kapak sehingga saudara AL mengambil kapak tersebut dan berjalan kaki menuju ke rumah korban Saudara SB melalui belakang Sekolah Dasar Lawatu Ea, saat tiba di belakang rumah saudara SB sekitar jam 02.00 wita (rabu dini hari) pelaku memantau situasi dalam rumah korban SB dengan mengintip melalui celah pintu belakang dan pintu samping,” tambahnya.
Setelah lama mengintai, sekitar pukul 05.00 wita pelaku melihat korban melalui celah pintu menuju ke kamar mandi. Pelaku lalu mempersiapkan diri dan pada saat korban keluar dari kamar mandi dan kembali menuju ke kamar tidur pelakupun langsung bergegas masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.
“Pelaku menuju kamar korban yang saat itu korban dalam posisi membelakangi pelaku, sehingga pelaku langsung menebas korban pada kepala bagian belakang dengan menggunakan kapak,” terang Mantan Kasat Intel Polres Bombana ini.
Korban yang saat itu telah merasakan tebasan kapak hendak membalikkan badan untuk melakukan perlawanan. Namun kata Nur Sultan pelaku kembali melayangkan tendangan kearah korban sehingga korban terjatuh dengan kondisi tersungkur.
“Lalu pelaku kembali menebas korban pada bagian punggung dengan menggunakan kapak tersebut, tetapi korban masih bergerak sehingga pelaku kembaili memukul muka korban menggunakan belakang kapak setelah itu pelaku mengambil parang yang berada di depan TV milik korban, lalu kembali menggorok leher korban pada bagian sebelah kanan,” ungkap mantan Kapolsek Rumbia, Polres Bombana ini.
Setelah memastikan korban telah meninggal pelaku menelpon istri korban namun tidak terjawab. Pelaku lalu mengirimkan pesan yang memerintahkan istri korban untung menjawab panggilan teleponnya, namun kembali tak dijawab.
Tak lama berselang istri korban yang telah mengetahui adanya beberapa panggilan dari pelaku kembali menghubungi balik pelaku menggunakan handphone. Dalam panggilan telepon tersebut tersangka pelaku lalu menjelaskan bahwa apa yang selama ini diinginkan istri korban telah berhasil dikerjakannya.
“Kesinimi sudahmi saya kerjakan (bunuh) beddu (nama lain korban) yang sontak dijawab oleh istri korban “Ha masa ? Saya Tidak Percaya”. Setelah telpon mati sekitar jam 06.30 Wita istri korban tiba di TKP lalu istri korban bertanya “mana mayatnya ?,” terang Nur Sultan berdasarkan keterangan kedua tersangka.
“Ada di kamar, jangan komasuk nanti kamu muntah, banyak darah,” tandas Nur Sultan menirukan jawaban AL berdasarkan keterangannya.
Setelahnya lalu pelaku meminta karung kepada istri korban untuk membungkus mayat korban. Setelah memberikan dua karung istri korban masuk kedalam kamar tempat korban untuk membersihkan darah dengan cara dipel menggunakan kain lap.
“Setelah darah tersebut di bersihkan kain yang digunakan disatukan di samping mayat lalu mayat dan kain tersebut di bungkus dengan tikar. Lanjut pelaku meletakkan korban di atas kasur kapuk lalu menggulung kasur tersebut bersama korban didalamnya,” urai Nur Sultan menerangkan.
Setelahnya kedua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meninggalkan korban didalam rumah.
“Istri korban pulang kerumah orang tuanya dan pelaku mengambil sarung yang berada di lemari korban untuk membungkus kapak dengan parang yang digunakan membunuh korban, Pelaku pun keluar melalui pintu belakang dan membuang kapak dengan parang tersebut di saluran belakang pabrik dan keluar melalui samping pabrik menuju motor dan langsung pulang ke Kasipute,” ungkap Nur Sultan
Merasa pekerjaannya belum beres Pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita pelaku kembali ke Desa Lawatu Ea di rumah korban. Pelaku berencana akan mengambil jasad korban dan hendak membuangnya untuk menghilangkan jejak. Selain itu pelaku juga berniat untuk menghilangkan sisah bekas pembunuhan.
“Namun pelaku tidak bisa mengangkatnya (mayat korban ) sehingga pelaku meninggalkan mayat tersebut dan pulang ke bambaea pada pukul 04.00 wita kamis dini hari,” pungkas Nur Sultan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini kedua tersangka diancam menggunakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana tentang perkara tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.
Laporan:Refli