Korban Pengeroyokan di Wumbubangka Melapor Ke Polres Bombana, Minta Kasusnya di Usut Cepat
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-“Apapun alasannya tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi dinegara hukum. Apalagi tindakan yang bertentangan hukum tersebut dilakukan secara beramai-ramai” Hal tersebutlah yang mendasari, Jasdar (39), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di Kepolisian Resort Polres Bombana pada Kamis, 26 Oktober 2024.
Kepada wartawan, warga Rumbia yang didampingi sejumlah keluarga besarnya ini mengungkapkan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara pada 12 Oktober lalu.
Jasdar yang saat itu melintas dibilangan jalan SP sembilan menuju kelokasi kerjanya tiba-tiba mendapat penyerangan secara membabi buta dari sekelompok orang.
“Saya ingat ada tiga orang yang saya kenal dan tahu identitasnya dan itu sudah saya masukkan dalam keterangan saya saat melapor di Polres Bombana,” beber Jasdar, Jum’at, (27/10/2023).
Dari sejumlah terduga pelaku pengeroyokan Jasdar mengaku menerima hantaman kursi pelastik. Sejumlah pukulan kepalan tangan yang mengarah ke area badan. Utamanya kearah wajah yang menyebabkan ia beberapakali jatuh tersungkur bersimbah darah. Saat dipukuli tersebut dari lubang hidungnya terus mengeluarkan darah.
“Saya diseret seret dijalan. Dari hidung saya terus keluar darah, mereka juga siram kepala saya pakai air setelah darah berhenti, saya kembali lagi dihantam sehingga dari hidung kembali keluar darah,” tuturnya bercerita.
Jasdar mengaku saat itu sama sekali tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya langsung ditindaki seolah saya pendosa besar atau narapidana yang sudah dijatuhi oleh pengadilan bersalah. Bahkan komunikasi dengan keluargapun saya dilarang Hp saya langsung disita saat itu oleh salah-seorang yang pukul saya,” ungkapnya kesal.
Untuk itu Jasdar meminta agar persoalan hukum ini segera ditangani Mapolres Bombana dengan segera memanggil para terduga pelaku untuk diperiksa.
“Sebagai bukti permulaan. Saya minta agar segera dia ditahan. Semua orang sama Dimata hukum, apalagi terhadap orang-orang yang main hakim sendiri. Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan didalam hukum,” tegas Jasdar.
“Kalau bukan dikantor Polisi dimanalagi saya akan merasa aman dan mendapatkan keadilan” imbuh Jasdar.
Adapun terkait apakah dia tahu alasan mengapa ia menjadi korban pengeroyokan, Jasdar hanya mengatakan bahwa hal tersebut saat ini masih menjadi hal privat karena menyangkut pribadi orang lain. Beda halnya jika yang bersangkutan sendiri yang telah membeberkan hal tersebut.
“Soal itupun saya yakinkan diri saya tidak terjadi seperti yang disangkakan dan saya siap diperiksa jika memang hal itu dilaporkan ke Polisi.Karena saya tahu batasan yang telah saya perbuat,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi