Pj Bupati Bersama TPID Bombana Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi Daerah 2024
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bombana kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pngendalian Inflasi daerah, yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Senin (5/2/2024),
Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, dengan agenda pembahasan langkah konkret pengendalian inflasi di daerah Tahun 2024 dan percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam arahannya, Tomsi Tahir mengatakan bahwa Bulan Januari 2024, masih banyak daerah yang inflasinya diatas rata-rata Nasional yakni 2,57% yakni. Diantaranya Papua Tengah, Papua Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Kalteng, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.
“Berdasarkan indeks perkembangan harga bahan pangan tertanggal 1 Februari 2024, posisi tertinggi diduduki oleh minyak goreng kemudian disusul beras dan cabai merah,” urai Tomsi Tohir menjelaskan.
Atas dasar hal tersebut, Tomsi Tahir berharap agar Kepala Daerah yang masih dibawah rata-rata Nasional agar kedepannya lebih aktif berkoordinasi terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Daerah yang bisa mempertahankan inflasi,” ucapnya.
Terkait dengan penyelenggaraan layanan disabilitas, Tomsi Tohir menyebut bahwa Kemendagri terus memperkuat upaya-upaya mencakup hak penyandang disabilitas.
“Salah satunya yaitu telah mengeluarkan Surat Edaran pada bulan Oktober tahun 2023 lalu tentang percepatan mengenai pembentukan Perda di seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota,” urainya.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Dante Rigmalia, menyampaikan terdapat 6 (enam) isu prioritas dari menyalurkan hak penyandang disabilitas antara hak-hak hidup lainnya yang meliputi penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.
“Upaya-upaya konkret yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah selain penguatan regulasi adalah memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembangunan, terus meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemda terhadap isu-isu disabilitas serta melakukan intervensi yang tepat dan berbasis dampak bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (red)