Oleh PJ Bupati Langsung, LKPD Bombana Tahun 2023 Sampai Ketangan BPK RI Perwakilan Sultra
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2023 menjadi entitas pertama Se-Sulawesi Tenggara yang sampai ketangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Draf Laporan Keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto, kepada Kepala Deputi BPK RI Perwakilan Sultra, Nuri Hardiyanto yang didampingi Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Bombana, Teguh Budisantoso.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Sultra. Sekda Bombana, Man Arfa, Inspekturat, Kepala BKD, beserta sejumlah jajaran Pejabat lingkup Pemkab Bombana dan Tim Penyusun LKPD Tahun 2023 turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut, Kamis (21/3/2024).

Dalam sambutannya, Edy Suharmanto berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bombana khususnya yang menjadi pengelola keuangan daerah, agar bisa bersinergi dengan baik. Kerjasam tersebut dapat menjadi tolak ukur dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Dan menjadikan Kabupaten Bombana lebih baik lagi kedepannya. Dikesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Sultra, atas penerimaan LKPD Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2023 untuk ditindaklanjuti serta dilakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut,” ucap Edy Suharmanto
“Kami sangat mengharapkan support dari BPK Perwakilan Sultra agar nantinya Kabupaten Bombana dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Sultra, Nuri Hardiyanto mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Bombana dalam menghadirkan LKPD TA 2023 tepat waktu, dan secara langsung kepada lembaga pemeriksaan.
“Kami berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban LKPD,” ujarnya.
Menurutnya, acara penyerahan LKPD ini merupakan langkah konkret dalam membangun tata kelola keuangan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Langkah yang telah diambil oleh Pemkab Bombana ini diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya, khususnya di Sulawesi Tenggara.
“Sebagai wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (red)