Dua Pria Asal Kolaka Dibekuk Satresnarkoba Bombana, Dari Tangannya 50 Gram Sabu Ikut Diamankan
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil membekuk dua orang pria penjual sabu asal Kabupaten Kolaka yang kerap beroperasi di wilayah Desa Tahite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin, (25/3/2024).
Kedua pelaku masing-masing adalah MA(23) dan rekannya DA yang masih berstatus pelajar/mahasiswa. Dari keduanya, Narkotika jenis sabu seberat 50,3 Gram berhasil diamankan.
“Terbungkus dalam satu sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 50,30 Gram,” beber Kasat Resnarkoba polres Bombana, AKP Silfanus Solo.
AKP Silfanus Solo menerangkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat setempat, yang menerangkan bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tahiite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana.
“Berdasarkan informasi masyarkat tersebut personil satuan Satuan Narkotika polres Bombana melakukan penyelidikan terhadap info yang dimaksud,” urainya.
Lanjut pada, Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 08.40 wita personil yang dipimpinnya menemukan dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di pinggir jalan poros Desa Tahi ite. Keduanya dicurigai hendak kembali melancarkan aksinya.
“Kemudian personil satuan resnarkoba langsung malakulan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kotak tempat kacamata warna hitam yang sementara di pegang oleh saudra MA,” ungkap AKP Silfanus Solo
Katanya, setelah diinterogasi polisi, tersangka menerangkan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia edarkan di Desa Tahiite Kecamatan Rarowatu. Paket Narkotika kelas satu tersebut tersangka dapatkan dari seseorang berinisial NN.
“Kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan saudara NN, akan tetapi Personil Satuan Resnarkoba belum dapat menemukan pelaku,” ucap Silfanus Solo.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan itu, MA dan DA, beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Bombana. Kedua tersangka diancam menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan:Refli