Berharap Ada Efek Jera, Satlantas Polres Bombana Tilang Pengendara Tanpa Menggunakan Helem Dalam Kota
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Sejumlah pengendara motor di bundaran Tugu Munajah bilangan jalan poros Yos Sudarso Kecamatan Rumbia mendapat penindakan tilang dari Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis, ( 13/6/2024). Rata-rata dari mereka adalah pengendara dengan kategori pelanggaran tidak menggunakan helem saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Bombana, melalui KBO Lantas Ipda, Syarifuddin menerangkan pengendara yang ditindaki itu adalah pengendara yang kedapatan langsung melintas dijalan poros tanpa menggunakan helem.
“Bukan operasi khusus, ini hanya penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helem saat berkendara, menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan kaca spion pada motor dan lainnya,” urai Ipda Syarifuddin menjelaskan.

Penindakan ini lanjutnya, merupakan respon Satlantas Polres Bombana terhadap sejumlah laporan masyarakat yang menilai tingkat pelanggaran lalulintas belakangan ini khususnya dalam ibu kota yang semakin marak.
“Itu saat kami melaksanakan Jum’at Curhat di Desa-Desa banyak sekali laporan dan keluhan masyarakat utamanya itu Knalpot brong yang sangat meresahkan dan mengganggu Kambtibmas,” terang Ipda Syarifuddin.
Menurutnya tujuan dari penindakan ini adalah untuk menertibkan para pengadara agar mematuhi aturan lalulintas guna keselamatan dalam berkendara.
Selain itu, pemberian sangsi tegas terhadap pelanggar lalulintas ini juga dinilai untuk mendorong tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas.
“Aturan tersebut dibuat guna keselamatan masyarakat saat mengendara, utamanya helem itu fungsinya sebagai pelindung kepala,” tegas Syarifuddin.
“Karenanya kami mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Bombana untuk mematuhi aturan lalulintas,” tambahnya.
Laporan:Refli