Masa Jabatan 121 Kades di Bombana Resmi Diperpanjang Dua Tahun
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Penjabat Bupati Bombana, Edy Suharmanto, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya Enam tahun menjadi Delapan tahun. Pelantikan teri digelar di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Jum’at (26/7/2024).
Para kepala desa yang dilantik tersebut adalah Kepala Desa dengan periode masa jabatan 2018-2024 menjadi periode masa jabatan 2018-2026 sebanyak 9 orang. Kemudian Kepala Desa dengan periode jabatan 2019-2025 diperpanjang menjadi 2019-2027 sebanyak 3 orang.
“Dan periode 2022-2028 menjadi 2022-2030 sebanyak 109 orang,” terang PJ Bupati Bombana Edy Suharmanto.
Pj Bupati Bombana mengatakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Bombana ini, merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini maka dituntut adanya penyesuaian RPJMDES atau perubahan RPJMDES dengan terlebih dahulu melakukan review yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bombana,” ujarnya.
Menurutnya hal ini penting, agar terjadi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan kabupaten.
Selain itu perpanjangan masa jabatan ini menurut Edy Suharmanto menjadi kesempatan bagi para Kepala Desa untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kepala Desa adalah garda terdepan dalam menjaga dan membangun desa, beliau berharap para Kepala Desa dapat berperan aktif dalam mengendalikan laju inflasi, penurunan angka stunting, angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrim diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (red)