Disdukcapil Bombana Lakukan Uji Jaringan Hak Akses Pemanfaatan Data
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana melakukan uji jaringan hak akses pemanfaatan data melalui aplikasi web portal Dirjen Dukcapil, Kamis (24/10/2024)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Sri Patonah, S.Kom bersama timnya dan diterima langsung oleh Kepala UPTD DP3A, Jubardin, S.Sos beserta admin hak akses di kantor DP3A.
Uji jaringan ini merupakan bagian dari proses permohonan pemanfaatan dan hak akses yang telah diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini juga didasari oleh kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dan DP3A mengenai pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan memanfaatkan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik, diharapkan proses penanganan dan perlindungan terhadap korban dapat lebih cepat dan akurat.
Uji jaringan hak akses ini sangat penting untuk memastikan bahwa data yang kita miliki dapat digunakan secara efektif dalam membantu pihak DP3A dalam melaksanakan tugas mereka.
“Kami berharap melalui kerjasama ini kami dapat memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan perempuan dan anak di Bombana,” ujar Sri Patonah.
Sementara itu, Jubardin memberikan tanggapan positif terhadap kerjasama ini. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Disdukcapil dalam menyediakan akses data yang kami butuhkan. Ini akan memperkuat upaya kami dalam melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak di daerah ini,” katanya.
Kedua pihak berharap kerjasama hak akses pemanfaatan data ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang lebih besar ke depannya, sehingga layanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perlindungan, dapat ditingkatkan secara signifikan.