Setahun Lebih Dipekerjakan Tanpa Upah, Karyawan PT PLM Minta Tolong Ke Presiden Prabowo Subianto
BOMBANA, FOKUSTENGGARA.COM-Puluhan Karyawan PT Panca Logam Makmur ( PLM ) memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto agar merespon tindakan perusahaan PT Panca Logam Makmur yang dinilai telah bertindak semena-mena terhadap tenaga kerja di Indonesia. Perusahaan penggeruk biji emas yang beroperasi di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ini tidak membayarkan upah puluhan tenaga kerjanya lebih dari setahun.
Mandeknya pembayaran gaji dari perusahaan terhadap sejumlah karyawan tersebut di akui karyawan sudah terjadi sejak tahun lalu, tepatnya pada Januari 2024 hingga Februari 2025 saat ini.
Buntutnya, sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang telah mempekerjakannya tanpa upah, puluhan karyawan tersebut kini melakukan penyegelan kantor tempat mereka bekerja, Sabtu (8/2/2025).
“Pak Prabowo (Presiden RI) tolong kami pak, perusahaan tempat kami bekerja tidak memberi kami hak kami, kalau bukan kepada Pak Presiden kemana lagi kami akan mengadu,” ucap salah seorang karyawan saat melakukan penyegelan kantor PT PLM di Desa Wumbubangka.
Bukan tanpa alasan, salah seorang Karyawan lainnya, Asdar mengaku sejak putusnya pembayaran gaji dari perusahaan, Ia dan sejumlah rekannya sudah beberapakali menempuh langkah langkah persuasif, baik kepada pihak yang mengaku managemen baru Panca Logam, pun dengan Pemerintah setempat dan Provinsi.
“Tapi hasilnya nihil, sudah berapa kali kami lakukan pertemuan tapi sepertinya kami diacuhkan. Apa mungkin karena mereka melihat kami hanya Karyawan kecil,” imbuh Asdar kesal
Tak sungkan, Asdar menilai kinerja Disnaker Provisi Sultra dan Disnaker Kabupaten Bombana terbilang sangatlah tidak profesional menyikapi persoalan ketenaga kerjaan di Sultra, khususnya di Kabupaten Bombana.
“Menurut kami Disnaker Provisi Sulawesi Tenggara dan Disnaker Kabupaten Bombana telah mati suri,” ucap Asdar kesal.
Sementara itu, Wandi menambahkan, bukan saja hanya gaji, PT Panca Logam juga tidak membayarkan upah kerja lembur libur nasional, bonus dan insentif karyawan selama dua tahun berturut-turut.
“Itu sejak tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. Hal ini bertentangan dengan Pasal 39 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Wandi.
Parahnya, bukannya mendapatkan respon positif, Wandi mengatakan sejumlah oknum yang mengaku adalah management baru PT PLM masuk kelokasi perusahan dan melakukan penjualan sejumlah aset dan barang barang milik perusahaan.
“Kemudian mereka janji kami hasilnya akan digunakan untuk bayar gaji perusahaan. Namun hingga sekarang itu tidak ada, hanya pembohongan kepada karyawan agar tidak ribut,” imbuh Wandi.
Wandi menegaskan, Ia dan sejumlah rekannya menuntut agar pihak perusahaan sesegera mungkin menuntaskan pembayaran gaji mereka. Kemudian memperjelas bagaimana nasib sejumlah karyawan saat ini apakah masih berstatus Karyawan atau sudah diberhentikan.
“Kalau PHK mana surat keterangannya. Kalau memang kami di PHK sekaligus bayar pesangon kami,” pungkas Wandi.
Laporan: Refli