Abu Janda Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dua laporan terhadap dirinya pada Senin (1/2).
Namun demikian, Abu Janda tak terlihat dari pantauan awak media ketika menyambangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan itu. Padahal dia sudah mengonfirmasi kehadirannya dan tengah dalam perjalanan kepada awak media sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB, sejumlah wartawan sudah menunggu kehadiran Abu Janda di sekitar lobby utama Gedung Awaloedin Djamin. Namun, kehadiran tersebut tak terlihat.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber mengonfirmasi kehadiran Abu Janda untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja, tidak dijelaskan secara pasti bagaimana Abu Janda bisa masuk ke ruang penyidik tanpa melewati lobi utama.
“Hadir. Sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2) siang.
Dalam perkara ini, setidaknya ada dua perkara yang dilaporkan terhadap Abu Janda. Kedua perkara itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan laporal polisi (LP) yang berbeda.
Pertama, laporan teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam kasus ini,
Cuitan tersebut sudah dihapus oleh akun twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang sedang bersiteru dengan Pigai di dunia maya.
Dalam laporan itu, Permadi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021 terkait cuitannya soal ‘Islam agama arogan’ saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.
“Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,” kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1).
Pernyataan itu lantas menuai polemik dan kritik dari masyarakat. Bahkan sejumlah ormas islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut berkomentar.