Air Bersih Warga Tercemar, Aktifitas PT TMS Diduga Penyebabnya, Amiadin Bereaksi Keras
Fokustenggara.com,BOMBANA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabaena, Kabupaten Bombana, Amiadin, bereaksi keras atas aktivitas pertambangan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, tepatnya di gunung Sabanano, wilayah Talabasi atau yang merupakan tempat pembangunan Jetty 2.
Amiadin menyebut, aktifitas perusahaan penggeruk ore nikel dilokasi ini diduga menjadi penyebab utama keruhnya air bersih utama milik warga di dua kecamatan di Kabaena, Bombana, Sultra.
Amiadin mengungkapkan, aktivitas masiv perusahan penggeruk ore nikel ini, sangat berdekatan langsung dengan sumber mata air bersih utama yang melayani dua Kecamatan, yakni Kecamatan Kabaena Barat, dan Timur.

Hal itu, menurut Amiandin merupakan dampak buruk yang dapat mengancam nasib dan jaminan keberlangsungan hidup masyarakat Kabaena, khususnya daerah terdampak dan yang sangat berdekatan dengan wilayah IUP perusahaan tersebut
“Utamanya seperti yang dirasakan masyarakat Desa Bungi Bungi, Balo, dan Desa Toli Toli, Kecamatan Kabaena Timur. Sudah banyak keluhan dari masyarakat kita masuk. Tidak bisa dibiarkan sebab ini mengenai air bersih yang merupakan kebutuhan dasar manusia” ujar Amiadin kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (5/9/2022).
Selain itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyayangkan sikap arogansi perusahaan PT Tonia Mitra Sejahtera yang tidak mensosialisasikan secara terang terangan AMDAL-nya ke masyarakat sekitar wilayah konsesinya yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangannya. khususnya di Desa Balo, Kecamatan Kabaena Timur.

Amiadin, menduga salah satu penyebab tidak tersosialisasinya Amdal di wilayah yang masuk Kecamatan Kabaena Timur itu akibat adanya persoalan tapal batas wilayah.
“Jika merujuk pada peta wilayah Kecamatan Kabaena Timur yang telah ditandatangani seluruh Camat se-Pulau Kabaena menujukkan bahwa wilayah Talabasi di Gunung Sabanano tempat pembangunan Jetty 2 PT. Tonia Mitra Sejahtera merupakan wilayah administratif Kecamatan Kabaena Timur,” urai Ketua Fraksi Persatuan Nurani DPRD Bombana ini.
“Informasinya, Pak Camat Kabaena Timur sudah bersurat ke Perusahaan tetapi mereka tidak indahkan itu untuk datang sosialisasi, seandainya mereka datang salah satunya dampak yang terjadi itu yang akan dibicarakan,” tambah Amiadin.
Padahal, menurut Amiadin, penting bagi pihak perusahaan mengindahkan undangan Camat Kabaena Timur untuk hadir memberikan sosialisasi kepada warga karena banyak hal yang akan dibicarakan terutama terkait sosialisasi AMDAL, CSR dan rekrutmen tenaga kerja lokal.
Karenanya dalam waktu dekat, Amiadin akan meminta kepada unsur DPRD Bombana untuk melakukan pemanggilan kepada Pihak Perusahaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Terkait dampak yang ditimbulkan perusahaan di wilayah pembangunan jetty 2 sekaligus terkait tapal batas wilayah yang telah diselesaikan Pihak Kecamatan Kabaena Timur namun tidak di indahkan yang menunjukkan ketidak patuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang undangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Eldiyatri Sultansyah, warga Desa Balo Kecamatan Kabaena Timur, mengakui keruhnya Air yang mengalir hingga ke Desanya itu. Saat ini air mengalir hingga kerumah-rumah warga telah berubah warna kemerahan bercampur material lumpur.
“Saya yang kurang lebih 24 tahun tumbuh dan besar di Desa Balo ini, kaget melihat air bersih sudah menjadi keruh, karena berdasarkan pengamatan saya kejadian ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Eldiyatri Sultansyah, Minggu (4/9/2022).
Karenannya, Pemuda Desa Balo itu mengaku sangat kecewa dan prihatin atas kejadian ini, untuk itu ia berharap Pimpinan Perusahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera agar cepat tanggap dalam mengatasi persoalan ini, mengingat masyarakat Desa Balo sangat minim air bersih.
“Sampai saat ini PT. Tonia Mitra Sejahtera juga belum pernah mensosialisasikan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya ke masyarakat Kecamatan Kabaena Timur dan sekarang dampaknya sudah kami rasakan,” kata Eldiyatri
Ia menambahkan langkah alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak keruhnya air bersih warga Desa Balo yaitu dengan menjaminkan kebutuhan air bersih masyarakat kedepannya dapat terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
“Dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik,” pungkasnya.
Laporan: Refli