Bappeda Bombana Gelar FKP, Berikut Penjelasan Sekda
Fokustenggara.com, BOMBANA- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bombana menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Kamis, (24/2/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa mengatakan substansi terselengaranya Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 ini adalah untuk menghimpun masukan dan ide konstruktif untuk penajaman isu-isu strategis, tujuan sasaran dan kebijakan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam RPD dan RKPD agar lebih fokus dan akomodatif.
Man Arfa menilai isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah atau peluang di masa mendatang. Terdapat hubungan yang erat antara isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan daerah.
Menurutnya, analisis Isu strategis diperlukan untuk menghasilkan rumusan dan arah kebijakan yang bersifat antisipatif dan adaptif atas berbagai kondisi yang tidak ideal di masa depan, sehingga pembangunan kesejahteraan masyarakat tetap dapat dicapai secara optimal.
Selain itu, hasil identifikasi permasalahan pembangunan juga merupakan salah satu aspek yang menentukan rumusan isu strategis. Tujuan perumusan isu strategis adalah untuk menentukan fokus dan prioritas pembangunan Kabupaten Bombana untuk Tahun 2023-2026.
“Saya berharap hasil dari Forum Konsultasi Publik Ini nantinya menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam perumusan dan pengambilan kebijakan publik, sehingga permasalahan-permasalahan pembangunan daerah dapat diselesaikan dengan baik secara efektif dan efisien,” kata Man Arfa, Kamis (24/2/2022).
Man Arfa menjelaskan permasalahan dan isu-isu strategis daerah merupakan dasar utama perumusan tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis bersama dengan cermat agar dapat melakukan identifikasi permasalahan pembangunan daerah dan menentukan isu strategis yang tepat. Identifikasi permasalahan pembangunan daerah merupakan upaya kita bersama untuk memetakan permasalahan pembangunan.
“Pekerjaan kita ke depan memang tidak ringan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel wajib terus kita upayakan, konsep pengembangan dan pelaksanaan berbasis ilmu pengetahuan serta data informasi harus dikembangkan,” tutupnya.
Diketahui, FKP yang diikuti oleh unsur DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024.
Selain itu, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tenang dimana salah satu diktumnya adalah bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023 agar menyusun Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026. (Red)