Bappeda Bombana Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Bombana tahun 2025-2045
BOMBANA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bombana melakukan forum konsultasi publik rancangan awal rencana jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana tahun 2025-2045 di aula Tanduale kantor bupati, Rabu 7 Februari 2023.
Dalam laporannya, Kepala Bappeda Bombana, Husrifnah Rahim menjelaskan, pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana tahun 2025-2045 merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahun.
“Semoga penyelenggaraan forum konsultasi publik RPJPD Bombana tahun 2025-2045 mendapat ridho dari Allah, “ucap Husrifnah.
Mantan Kadis Dinsos Bombana ini menuturkan, sebelum acara forum konsultasi publik, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini telah didahului beberapa kegiatan yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana.
Diantaranya, evaluasi capaian RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025. Kemudian kick off meeting RPJPD Kabupaten Bomvana tahun 2035-2045. Focus group discussion (FGD) RPJPD Kabupaten Bombana tahun 2005-2025 di Kecamatan Rumbia dan Poleang Barat.
“Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yakni undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomir 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan, “ujar Husrifnah.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto menuturkan, penyelanggaraan forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD Bombana tahun 2025-2045 merupakan momentum yang sangat strategis sebagai rangkaian tahapan proses penyusunan dokumen, perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bombana periode 20 tahun mendatang.
“Sehingga kegiatan ini menjadi penting bagi seluruh elemen yang ada di Bombana untuk bersama mendukung dan memberikan kontribusi positif demi mewujudkan pembangunan yang tepat, terarah dan sustainabel. Serta mendukung target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045,” Ujar Edy.
Dijelaskan, dalam undang – undang nomor 25 tahun 2004 mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Pemerintah daerah sesuai kewenangannya harus menyusun dan menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 20 tahun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 5 tahun dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan sesuai dengan tahapan dan tata cara yang ditetapkan, ” Jelasnya.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Mendagri ini menuturkan, sebagai gambaran pelaksanaan RPJPD Bombana pada tahun 2005-2025 telah berjalan selama 18 tahun. Ada berapa hal capaian kinerja indikator makro pembangunan Kabupaten Bombana, yakni sebagai berikut. Pertama PDRB perkapita Kabupaten Bomvana meningkat lebih dari 10 kali lipat dari awal RPJPD dimana tahun tahun 2005 pendapatan perkapita sebesar 4,8 juta meningkat menjadi 50,70 juta pada tahun 2022.
Seiring dengan peningkatan PDRB perkapita, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 5,11 persen lebih rendah dari provensi sebesar 5,53 peresen dan nasional 5,31. Angka kemiskinan pada tahun 2005 sebesar 26,17 persen. Menurun menjadi 10,70 persen pada tahun 2023.
Angka pengangguran pada tahun 2005 sebesar 15,81 persen turun menjdai 1,16 persen pada tahun 2023. Tingkat ketimpangan pendapatan yang biasa di ukur dengan indeks gini dalam 18 tahun terakhir terjadi penurun dimana pada tahun 2005 indeks gini sebesar 0,320 poin menurun menjadi 0,310 poin pada tahun 2023.
“Sementara indeks pembangunan manusia (IPM) menunjukan capaian yang semakin membaik dimana pada tahun 2005 angak IPM 63,80 poin menjadi 68,12 poin tahun 2023,” Pungkasnya.