Bawaslu Bombana Jadwalkan Penertiban APS, Baliho Seperti Berikut Akan Dicopot
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana menjadwalkan penertibkan sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 pada 26 Oktober 2023 mendatang.
APS yang bakal ditertibkan nantinya adalah baliho yang telah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang terpasang bebas disejumlah titik di Ibukota Kabupaten Bombana.
Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Zulfikar menerangkan, alat peraga sosialisasi tidak diperbolehkan memuat citra diri, tanda bentuk ajakan maupun nomor urut. Hal tersebut merujuk Peraturan Bawaslu No 33 Tahun 2018.
“Bahkan memuat contoh surat suara dengan nomor urutnya yang seharusnya itu menjadi plakat penyelenggara,” imbuh Zulfikar saat memimpin rapat Koordinasi dengan pengurus Parpol di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu setempat, Jum’at, (20/10/2023).
Diterangkan Zulfikar, ajakan yang tercantum didalam APS adalah ucapan atau frasa yang mengandung unsur ajakan terhadap pemilih. Selain itu segala bentuk simbol tanda contreng yang diterjemahkan dalam bentuk ajakan yang mengarahkan pemilih.
“Paku contreng yang terpasang dibaliho dan nomor urut itu sudah merupakan ajakan terhadap pemilih. Ini yang salahsatunya akan kita tertibkan,” ujar Zulfikar
Kendati demikian sesuai dengan kesepakatan rapat bersama sejumlah pengurus partai di Bombana, Bawaslu Bombana lebih dahulu memberi kesempatan kepada parpol dan para Caleg untuk menertibkan sendiri Balihonya.
“Sejak hari ini hingga tanggal 25 Oktober, Setelahnya Kami bekerjasama dengan aparat Satpol yang akan menertibkan,” terang Zulfikar
Secara spesifik Bawaslu Bombana mengatakan hanya akan fokus pada penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu.
“Adapun yang memenuhi syarat APS tidak kami tindaki. Tetapi kalau itu menurut rekan-rekan Satpol menyalahi Perda silahkan mereka yang tertibkan dengan dasar Penegakan Peraturan Daerah,” kata Zulfikar
Masa kampanye dan pemasangan APK menurut Komisioner Bawaslu ini punya aturan dan waktu tersendiri yang telah ditetapkan didalam tahapan Pemilu.
“Dan saat ini tahapannya belum masuk,” pungkas Zulfikar.
Laporan: Refli