Berkantor di Bombana, LBHR Sultra Utamakan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Fokustenggara.com-BOMBANA-Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Sultra(LBHR-Sultra) yang beralamat di BTN Citra Garden Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Propinsi Sulawesi Tenggara utamakan bantuan hukum gratis terhadap masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan Hukum.
“Bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum gratis, silahkan datang mengadu di kantor, baik itu kasus Pidana maupun Perdata, selain dari kasus korupsi,”ucap Direktur LBHR-Sultra, Muhammad Basri Tahir, SH, saat di temui dikantornya, Kamis, (11/3/2021).
Caranya mudah. Bagi masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum ke Kantor ini hanya perlu menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM) dari Kantor Kelurahan ataupun Desa setempatnya di berkas kasusnya.
“Setelah itu mereka datang mengadu, isi formulir, lalu kami akan tangani gratis bagi masyarakat tidak mampu,” kata pengacara yang kerap disapa Basri ini.

Selanjutnya, di jelaskan Mantan Aktvis PRD ini, hal tersebut bukan dilakukan tanpa alasan. Menurur Basri, saat ini tidak sedikit masyarakat Indonesia kurang mampu yang sebenarnya membutuhkan bantuan hukum dalam penyelesaian perkaranya. Tetapi kerena kondisi ekonomi yang lemah membuat mereka hanya bisa pasrah dengan persoalan hukumnya.
Padahal kata Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Makassar Periode 2005 -2007 ini, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“UU ini menjamin bahwa masyarakat miskin juga berhak mendapatkan bantuan hukum atas perkara hukum yang di alaminya,” tegasnya.
Sehingga dengan semangat pemerataan bantuan hukum itulah Basri dan rekan-rekanya sejak 2 Februari 2019 lalu pasca berdirinya Kantor LBHR-Sultra ini hanya fokus membantu masyarakat tidak mampu khususnya yang memerlukan bantuan hukum.
“Tidak ada batasan, baik dalam maupun luar Daerah. 2020 lalu kita 32 kasus, mencakup Pidana dan Perdata. Semuanya masyarakat tidak mampu. Yang berorientasi profit kita serahkan ke pengacar profit,” pungkasnya.(R)