Bombana Kembali Kecipratan Program PTSL, Berikut Jumlah dan Prasyaratnya
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara kembali kecipratan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, LM Ruslan Emba menerangkan kuota bantuan sertifikat tanah khususnya di Bombana tahun ini sedikit menyusut dari jumlah sebelumnya.
“Jumlahnya semua 3600 bidang. Terdiri dari 1500 dari Program PTSL. 2000 Redis. kemudian ditambah 100 khusus untuk nelayan,” terangnya usai menggelar sosialisasi program sistematis yang dilaksanakan oleh Anggota Komisi Dua DPR RI, Hugua, bekerjasama Kementerian ATR/BPN di salahsatu hotel di Rumbia, Bombana, Kamis, (2/3/2023).
Diterangkan, PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini nantinya akan mengimput data para pemohon berbasis data Pemerintah Kelurahan dan Desa.
“Jadi Desa bermohon, nanti kita input mana yang duluan. Oktober, November seharusnya sudah masuk,” kata Ruslan Emba.
Syaratnya sama pada pengurusan sertifikat tanah tanah pada umumnya. Pemohon harus menyediakan, Foto Kopi KTP, KK, SKT tanah, tanda bukti pembayaran pajak. Surat keterangan hibah jika tanah tersebut adalah pemberian, serta surat keterangan jual beli jika bidang tanah tersebut berasal dari pembelian.
Menurut Ruslan Emba, program sistematis Kementerian ATR/BPN ini dilatar belakangi karena kerap terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Katanya selain di kalangan masyarakat, antarkeluarga juga tidak jarang sengketa lahan tersebut terjadi. Belum lagi antar pemangku kepentingan ataupun pengusaha, BUMN dan pemerintah.
“Hal ini membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” urainya menjelaskan dihadapan peserta sosialisasi.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum, hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
Laporan: Refli