Dua Karyawan Indomaret di Bombana Dibekuk Polisi, Modus Operandinya Pengedar Sabu
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA- Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat-Resnarkoba) Polres Bombana, Polda Sultra, berhasil membekuk dua orang sindikat pengedar Narkotika jenis Sabu. Mereka masing-masing adalah MW (24) dan RD (29).
Kedua pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan di Toko Retailer Indomaret Bombana itu ditangkap di lokasi yang berbeda, salahsatunya berlokasi di depan Indomaret Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Kamis, (5/1/2023)
Saat diamankan Polisi, SW kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,17 gram. Sedangkan rekannya SD kedapatan membawa sabu seberat 4,53 gram.
“Modus operandi, kedua pelaku berperan sebagai pengedar/penjual narkotika jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo saat di konfirmasi, Jum’at, (6/1/2023).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat setempat yang menerangkan bahwa akan adannya transaksi Narkotika jenis sabu di depan toko Indomaret tempat salahseorang pelaku bekerja.
Mengetahui informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dilokasi Indomaret dan mendapati seorang Laki-laki MW yang gerak geriknya mengundang kecurigaan Polisi. Pelaku terlihat menyimpan botol bekas air mineral di atas kursi.
Tak berselang lama, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyergapan terhadap MW. Saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan salah seorang warga sekitar tempat kejadian, dibekas botol air mineral yang di simpan MW di bawah kursi depan Indomaret Kelurahan lampopala di temukan 1 (satu) bungkus sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu.
“Di simpan atau di selipkan di dalam plastik merek botol air mineral tersebut kemudian Personil Satuan Resnarkoba Polres Bombana melakukan interogasi terhadap saudara MW alias WW mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari saudara RD kemudian di arahkan untuk menyimpannya di bawah kursi depan Indomaret tersebut” urai AKP Silfanus Solo.
Selanjutnya Personel Sat. Resnarkoba Polres Bombana terang Slfanus Solo, langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap saudara RD yang pada akhirnya berujung pada penangkapan RD di pinggiran jalan Poros Yos Sudars Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Bombana.
“Saat melakukan penggeledahan yang di saksikan seorang warga sekitar tempat penangkapan dan menemukan 1 kotak kecil berbentuk jerigen yang berisikan 7 (tujuh ) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh ) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sebelum akhirnya ditemukan bersama pelaku barang bukti tersebut sempat disembunyikan RD di dalam selokan dipinggiran jalan poros Kelurahan Kasipute.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut kedua pelaku dan sejumlah barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Bombana. Keduanya diancam menggunakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan: Refli