Dua Orang Pelaku Penyerangan Wartawan di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi
SURABAYA,FOKUSTENGGARA,COM-Kapolrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melaporkan dua dari empat pelaku penyerangan dan penganiayaan wartawan didepan hotel dan diskotik (Club malam) Ibiza, dijalan Simpang Dukuh, Surabaya yang telah berhasil diamankan adalah penyerahkan diri.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42).
“Menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023. Sedangkan sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55),” beber Kapolres Surabaya, kepada awak media.
Dengan demikian, katanya sudah ada 4 orang pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kapolres menegaskan, siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut agar segera dengan kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabayaul untuk menyerahkan diri.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu” ujarnya.
Ditegaskan lagi, apabila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka pihak Polrestabes Surabaya akan melakukan tindakan tegas dan terukur. Kata Akhmad Yusep Gunawan, hal tersebut sesuai dengan atensi Kapolri dan dipertegas oleh Kapolda Jatim.
“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Lebih jauh Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution.
“Jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ). Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan,” pungkasnya.
Laporan: Rf1
Bac Juga