Inspektorat Bombana Mulai Pemeriksaan Reguler Semester II
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Inspektorat Kabupaten Bombana mulai melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan Reguler Semester II terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bombana.
Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Muslihin, menerangkan, pengawasan dan pemeriksaan Reguler Semester II ini di laksanakan oleh Inspektur pembantu Wilayah IV bersama tim pengendali teknis setempat.
“Dimulai sejak 22 Januari sampai dengan 5 Februari 2024. Adapun objek pemeriksaan dan pengawasan terdiri dari tujuh OPD yaitu DINKES, BKD, DPPKB, DP3A, Dinas Pertanian,Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tahun Anggaran 2023 Semester II,” urai Muslihin, Jum’at (2/2/2024).
Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya; Laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, pengadaan banntuan
kepada masyarakat, pengadaan aset dan pemeriksaan laporan kepegawaian.
Dijelaskan, pemeriksaan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Ini merupakan rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya. Pengawasan- pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tunjukan untuk menjamin Penyelenggaraan pemerintah daerah berjalanan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,
Pembinaan dan pengawasan Kepala daerah terhadap perangkat daerah di bantu oleh Inspektorat daerah sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Untuk itu Inspektorat Bombana berharap agar para OPD yang diperiksa bersikap pro aktif dengan menyiapkan segala bentuk dokumen yang di persyaratkan dalam pemeriksaan.
“Guna memperlancar proses pemeriksaan,” pungkas Muslihin. (red)