IUP Mati, Reklamasi Belum Maksimal, Eks Konsesi IUP Panca Logam Ditambang Ilegal
FOKUSTENGGARA COM.BOMBANA-Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua anak perusahaan Panca Logam Grub yakni Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) dikabarkan telah mati dan belum berhasil diperpanjang. Namun mirisnya hingga saat ini lokasi tersebut masih terus ditambang secara ilegal.
Dikonfirmasi, Kabag Humas PT Panca Logam Grub, Akbar, megatakan, saat ini Izin Usaha dua anak perusahaan Panca Logam Grub tersebut telah dalam tahap pengajuan perpanjangan di Kementrian.
“Dalam proses, sudah ada pengajuan untuk perpanjangannya,” kata Akbar kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya,” Senin, (31/10/2022).
Kendatipun masih dalam upaya perpanjangan namun Akbar tidak menampik bahwa dibekas IUP Panca Logam Grub tersebut masih terdapat banyak para penambang yang masih aktif melakukan penggerukkan biji emas. Namun katanya penambangan yang tergolong Ilegal tersebut tidak ditenggarai oleh PT Panca Logam Grub.
“Kami melarang juga dan sudah sering kami menyampaikan bahwa disitu masih menjadi tanggung jawab kita (PT Panca Logam Grub) sebagai eks pemegang IUP,” katanya.
Adapun soal reklamasi pasca tambang, Akbar mengakui di dua bekas wilayah IUP PT Panca Logam Grup itu hingga saat ini baru sebagian kecil saja yang sudah ditangani.
“Untuk yang di Nusantara infonya sudah ada (reklamasi), meskipun belum begitu besar., tapikan kita juga, kami masih berharap IUP panca logam Nusantara itu terbit perpanjangan, termasuk juga PT Anugrah Alam Buana,” pungkas Akbar
Diketahui, PT Panca Logam Grub merupakan perusahaan penggeruk biji emas yang beroperasi disebagian besar wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Laporan: Refli
Baca Juga