Kapolres Bombana: Mudik Lebaran Bagi Warga Kabupaten Bombana Menyesuaikan Surat Edaran Dari Gubernur Sultra
Fokustenggara.com, BOMBANA– “Larangan mudik lebaran bagi warga Kabupaten Bombana menyesuaikan surat edaran dari Gubernur Sultra yang memperbolehkan mudik antar Kabupaten di Sultra, namun dengan beberapa syarat sesuai Prokes(Protokol kesehatan),” Demikian di katakan Kapolres Bombana, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Sabtu, (1/5/2021).
Diantaranya, kata Kapolres, setiap orang yang akan melintas antar kabupaten harus membawa surat keterangan sudah melakukan tes swab antigen atau rapid tes. Kelonggaran Mudik tersebut hanya berlaku antar kabupaten saja, tidak untuk antar propinsi.
Katanya pembuatan surat edaran tersebut disepakati Kapolda Sultra bersama Pemerintah Propinsi Sultra. Tujuanya untuk mengatur petunjuk teknis dan syarat – syarat yang harus dimiliki seorang jika hendak melintas dari daerah satu ke daerah lain yang ada di wilayah Sultra.
Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas, mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Sultra.
Khususnya di wilayah hukumnya, Dandy mengatakan pihaknya akan mendirikan sejumlah posko, diantaranya, di Kecamatan Lantari Jaya yang merupakan perbatasan Konsel – Bombana, Poleang Barat perbatasan Kolaka, dan di Pelabuhan Kasipute.
“Kami akan cek di posko penjagaan. Kalau tidak ada, saya suruh putar balik. Kalau lengkap silahkan melintas. Hari ini sudah mulai dibuat poskonya, kemungkinan tiga hari kedepan selesai,” urainya.
Selanjutnya dikatakan Dandy, selain untuk menekan angka kriminalitas, operasi Ketupat 2021 yang nantinya akan digelar Hamin tujuh sebelum lebaran, juga akan fokus ke penjagaan terhadap keluar masuknya masyarakat di Bombana.
“Anggota polisi yang akan di turunkan dalam operasi tersebut berjumlah 90 orang. Dengan TNI dan Instansi lainnya, total personil yang akan tergabung dalam tim terpadu sebanyak 238 orang,” ungkapnya. (Red)