Kasus Bansos, Rp500 Juta Diserahkan di Ruang Pejabat Kemensos
Fokustenggara.com,Jakarta–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada penyerahan uang senilai total Rp500 juta terkait pengurusan penyediaan bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Lokasi penyerahan uang terjadi di ruang kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso yang berada di lantai 3 Gedung Kementerian Sosial. Uang diberikan dengan lima tahap masing-masing sebesar Rp100 juta.
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi yang menjadi lokasi rekonstruksi, uang diberikan oleh pihak swasta yakni Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Harry Sidabuke (swasta) kepada Matheus.
Selain itu, penyerahan uang sebesar Rp180 juta juga terjadi di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Lucky dan Rangga sudah berkali-kali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah. KPK mendalami perihal penyerahan uang dari keduanya kepada Matheus dan Adi Wahyono guna mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan bansos.
PT Mandala Hamonangan Sude termasuk ke dalam daftar 10 rekanan bansos yang mendapat kuota jumbo. Perusahaan tersebut mendapat kuota sebesar 758.713. Mereka menjadi penyedia bansos untuk tahap 7, 8, 9, 10, 11, dan 12.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.
Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetorfeesebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat Kementerian Sosial.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19.