KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos Corona Juliari Batubara
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Senin (1/2).
Rekonstruksi digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan Rasuda Said, Jakarta Selatan. Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, para tersangka yang sudah terlihat hadir antara lain Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta pihak swasta Harry Sidabuke.
Sementara dua tersangka lain yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pihak swasta Ardian I M belum terlihat di lokasi. berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.
Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial. PT RPI sendiri merupakan salah satu rekanan penyedia bansos. Mereka terdaftar sebagai rekanan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).
Lembaga antirasuah menduga, sejumlah rekanan atau vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial RI tidak laik.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber: www.cnnindonesia.com