Kronologi Perilaku Menyimpang, Pria Dewasa di Bombana Cabuli Remaja Pria
Fokustenggara.com,BOMBANA-Kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bombana kembali terjadi. Pelaku diketahui seorang pria dewasa berinisial IP. Sedangkan korbannya adalah seorang remaja pria berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/6/2022) lalu.
“Sekitar pukul 20.00 wita bertempat di Kecamatan Masaloka Raya,” bebernya, Jumat, (8/7/2022).

Diungkapkan, kejadian tersebut terungkap setelah seminggu kemudian. Ibu korban yang saat itu masuk ke kamar anaknya menemukan obat jenis amoxcilin dan ampicilin. Hal itu sontak membuat Ibu korban kaget dan menaruh kecurigaan kepada anaknya yang menurutnya mengalami sesuatu sakit yang disembunyikan darinya.
“Kemudian ibu korban bertanya obat ini untuk apa ? kamu sakit apa ? dengan mendesak anaknya untuk jujur, sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya, sehingga ibu korban kaget dan marah kemudian menyampaikan kepada suaminya sehingga melaporkan kejadian ini di Polres Bombana” Urai Nur Sultan.
Dari keterangan korban kepada Ibunya sepasang obat yang tengah dikonsumsi korban tersebut juga merupakan saran dari pelaku, usai korban mengeluhkan sakit yang dideritanya.
Diterangkan Nur Sultan dari keterangan korban dan pelapor, kronologi peristiwa cabul tersebut bermula saat pelaku menghubungi korban untuk membuat janji bertemu.
“Dirumah untuk nongkrong dan cerita namun disela pembicaraan pelaku meraba areah terlarang korban” terang Nur Sultan.
Selanjutnya, pelaku yang merasa penasaran, menanyakan ukuran alat kelakian korban yang disusul dengan permintaan kepada korban untuk berbuat cabul.
“Setelah melakukan itu pelaku mengatakan kepada korban jangan memberitahukan kepada organg lain dan sambil memberikan uang 150 ribu,” terangnya.
Saat ini, kata Nur Sultan, terduga pelaku telah diamankan di Polres Bombana dan perkara tersebut telah ditangani Unit PPA Polres setempat.
“Kami telah terima laporan polisinya dan saya memerintakan kepada kanit PPA untuk segera menindak lanjuti dan memproses secara profesional. Dimana perkara ini kami terapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun,” ujar Nur Sultan
“Selanjutnya pasal 290 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 292 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Nur Sultan mengimbau agar orang tua anak di Bombana lebih waspada dengan tetap melakukan pengawasan ekstra terhadap anak-anaknya., utamanya dalam pergaulannya.
“Jika ada korban anak lain yang pernah di cabuli oleh pelaku atau lainnya untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Laporan: Red