Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Laskar FPI Bawa Senjata Api
Fokustenggara.com,Jakarta–Tim kuasa hukum anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok dengan polisi menyatakan tak ada senjata api yang dibawa saat mengawal Rizieq Shihab.
Dalam pengawalan itu, sejumlah aturan diterapkan salah satunya tidak membawa senjata api maupun bahan peledak saat bertugas.
Hal ini disampaikan kuasa hukum salah satu anggota laskar FPI M. Suci Khadavi Putra, Rudy Marjono, dalam sidang gugatan terhadap Bareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/2).
“Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan pengurus FPI, larangan membawa senjata tajam, senjata api, dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya,” kata Rudy.
Saat pengawalan, Khadavi hanya diperbolehkan membawa alat komunikasi dan peralatan ibadah.
Menurut Rudy, Khadavi juga tidak pernah mengikuti pelatihan menembak hingga penggunaan bahan peledak, apalagi memiliki senjata api.
Di sisi lain, Rudy menuturkan bahwa tak ada dokumen yang menyatakan bahwa Khadavi merupakan seorang pelaku tindak pidana.
Atas dasar itu, Rudy beranggapan bahwa pihak kepolisian selaku pihak termohon I dan II tidak memiliki hak untuk menangkap Khadavi saat insiden itu terjadi.
“Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga dapat dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Selain itu, saat pengawalan iRizieq masih berstatus sebagai saksi sehingga boleh melakukan perjalanan dengan bebas.
Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum juga turut menyinggung soal Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait kewenangan untuk menangkap dan menembak.
Rudy juga menyebut, berdasarkan Perkap, pembuntutan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari penyelidikan dan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara.
“Maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target,” ucap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menuturkan bahwa gugatan ini dilakukan untuk mengajukan dalil bahwa penangkapan terhadap Khadavi adalah tidak sah.
“Kami mendalilkan bahwa penangkapan itu kami anggap tidak sah. Ketika penangkapan tidak sah maka kami memohon pengadilan merehabilitasi nama baik korban,” ucap Rudy.
Sidang gugatan atas penangkapan Khadavi ini akan dilanjutkan pada Selasa (2/2) besok dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi.
“Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10. Sidang selesai dan ditutup,” kata hakim tunggal Ahmad Suhel.
Khadavi merupakan satu dari enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam peristiwa Karawang. Saat itu, enam anggota Laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Dalam insiden itu, polisi menembak dua anggota Laskar FPI saat bentrok, sementara empat orang lainnya, termasuk Khadavi tewas ditembak setelah ditangkap.
Terkait hal tersebut, Komnas HAM menyatakan polisi melakukan pelanggaran HAM karena menembak empat orang laskar FPI pada kejadian bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.