Miliki Sabu 12,51 Gram, Pemuda Asal Kolaka Ditangkap Polisi di Bombana
Fokustenggara.com,BOMBANA-Pemuda 28 tahun, inisial ANC, asal Kabupaten Kolaka, diamankan Kepolisian Resor(Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara(Sultra) karena kedapatan memiliki barang terlarang jenis sabu sebanyak 12,51 Gram yang sudah siap edar, Selasa, 12 Januari 2021.
Kapolres Bombana, AKBP, Dandy Ario Yustiawan, mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari Informasi yang di terima polres Bombana, yang menerangkan bahwa seorang warga dari Kabupaten Kolaka akan masuk ke wilayah Bombana, tepatnya di Kecamatan Poleang dengan tujuan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres yang dipimpin Iptu Muh.Salman langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mengetahui warga Kolaka tersebut sudah berada di salahsatu rumah yang terletak di Kelurahan Kasabolo Kecamatan Poleang, Bombana, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 17:47 Wita, kita langsung melakukan penyergapan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Selanjutnya, kata Dandy pada saat penyergapan dilakukan, pelaku mencoba menghindari upaya penangkapan dari Polisi dengan cara bersembunyi di dalam kamar, namun polisi yang sudah dari awal mengetahui keberadaan pelaku di dalam rumah dengan mudah dapat menemukannya dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari penggeladahan tersebut kami menemukan pada saku kecil celana bagian depan sebelah kanan ANC, bungkusan kertas timah rokok yang berisikan 5 (lima ) bungkus/shaset plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian pada celana dalam terduga pelaku juga di temukan satu buah kotak plastik yang berisikan 8 (delapan) bungkus/shaset plastik bening, yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Tak hanya itu Kepolisian juga menemukan satu set alat isap atau Bong yang disimpan di bawah tempat tidur; uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.000.000, serta satu buah Handphon merk Vivo diatas meja milik tersangka.
“Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan Kasus,Pelaku diancam melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(F)