Nurhadi Pukul Petugas KPK, Kasus Diproses Polres Jaksel
Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus dugaan pemukulan tersangka suap gratifikasi di lingkungan MA itu ditangani dan diproses Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tadi Kasat Reskrim minta begitu ke saya, Polres meminta kita melimpahkan kasusnya,” kata Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Senin (1/2).
Yogen menerangkan tak ada alasan khusus mengapa kasus itu dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Pelimpahan kasus tersebut, kata Yogen, merupakan hal biasa dalam proses penanganan sebuah kasus.
“Enggak ada, ini hal yang biasa,” ucap Yogen.
Sebelumnya, eks Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK pada Kamis (28/1) lalu.
Atas aksinya itu, Nurhadi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kepolisian mengusut laporan itu dan telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi korban.
Sementara itu, pihak KPK menyebut aksi pemukulan itu diduga dipicu oleh kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK, mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas rutan KPK lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (30/1).
Nurhadi sendiri diketahui merupakan tahanan komisi antirasuah untuk kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
sumber: www.cnnindonesia.com