Panwaslu Kecamatan Rumbia Tengah Umumkan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Anggota PTPS Diempat Desa
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rumbia Tengah Kabupaten Bombana mengumumkan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di empat Kelurahan/ Desa Sekecamatan setempat diperpanjang.
Perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku sejak 29 September dan akan berakhir di 1 Oktober 2024 mendatang. Sebelumnya masa pendaftaran tersebut telah ditutup pada 28 September sejak dibukanya pada 12 September lalu.
Perpanjangan masa pendaftaran ini berlaku di empat titik yakni di Kelurahan Lauru, Kampung Baru, Desa Tapuhahi dan Desa Lampata Kecamatan Rumbia Tengah.
Bagi anda putra putri Kabupaten Bombana yang berminat untuk menjadi anggota Pengawas TPS di Kecamatan Rumbia Tengah diharapkan untuk segera mendaftarkan diri. Berikut syarat dan persyaratannya.
1, Warga Negara indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jesmani, rohani, den bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPs;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usahe milik negara/bedan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam Jangka waktu 5 (ima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
18.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran meliputi: a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran)
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
a, Foto copy ijasah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijasah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV)
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran VI yang memuat: 1) Setia kepada Pancasila sebagai Desar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk info lebih lanjut
pantau terus akun media sosial Bawaslu Bombana dan media sosial Panwaslu Kecamatan Rumbia Tengah atau datang langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat (Adv)