Panwaslu Kecamatan Rumbia Terima Pendaftaran Calon Anggota PTPS Pemilihan Serentak 2024
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rumbia, Kabupaten Bombana mulai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan dan Desa Sekecamatan setempat
Pendaftaran ini dibuka setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sekabupaten Bombana untuk pemilihan serentak 2024 ini secara serentak, (12/9/2024)
Sesuai jadwal Pendaftaran PTPS ini terbuka sejak pengumuman ini disampaikan, dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang.
Adapun syarat dan persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS sebagai berikut:
1, Warga Negara indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jesmani, rohani, den bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPs;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam Jangka waktu 5 (ima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
18.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran meliputi: a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran)
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
a, Foto copy ijasah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijasah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV)
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran VI yang memuat: 1) Setia kepada Pancasila sebagai Desar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Decrah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana, Irpan mengatakan dibukanya pendaftaran Ini adalah kesempatan emas generasi muda Bombana yang ingin berkontribusi langsung dalam proses demokrasi.
“Jika kalian memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu, jangan lewatkan kesempatan ini,” ujar Irfan.
Menurut Irpan PTPS akan memainkan peran vital dalam memastikan bahwa pemilu di Bombana berjalan dengan baik. Nantinya, Irpan berharap mereka dapat bekerja dengan berdedikasi tinggi.
Dengan pengumuman ini, Bawaslu Kabupaten Bombana menunjukkan kesiapan dalam melaksanakan pengawasan yang efektif demi menjaga keadilan dan integritas Pemilu 2024. Irpan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang.
“Untuk info lebih lanjut
Pantau terus akun media sosial Bawaslu Bombana dan media sosial Panwaslu Kecamatan atau datang langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat,” pungkas Irpan. (Adv)