Pemerhati Sosial Nilai Penertiban Reklame di Bombana Arogan dan Tergesa-gesa
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA-Penurunan secara paksa sejumlah reklame ataupun informasi bergambar dilingkup Ibu Kota Bombana yakni di Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat menuai kontraversi.
Pasalnya, tindakan pembongkaran yang diselimuti dengan kata penertiban tersebut terkesan frontal, arogan dan tergesa-gesa.
“Kita ini bernegara dan berlembaga, Pemkab jangan menunjukkan sikap arogansi, yang tidak layak dicontoh masyarakat,” ujar Basmin, salahsatu aktivis pemerhati sosial di Bombana, Sabtu, (19/11/2022).
Menurut Basmin, seharusnya pemerintah Kabupaten Bombana terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat atau pemilik reklame tentang akan dilakukannya tindakan penertiban.
“Kemudian bisa mengunakan surat penyampaian, agar pemiliknya bisa melakukan penurunan gambar secara mandiri,” kata Alumni UN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Selanjutnya, jika hal tersebut sudah dilakukan namun tidak ada tanggapan ataupun respon positif dari pemilik reklame.,barulah kemudian Pemkab Bombana bisa melakukan penertiban ataupun pembongkaran.
Apalagi kata Basmin pemasangan reklame ini sudah jelas telah diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Dalam bertindak harusnya pemerintah menyertakan kehati-hatian, jangan asal hantam kanan hantam kiri,” pungkas Basmin.
Pantauan Fokustenggara.com, penertiban tersebut dilakukan Satpol-PP Bombana sejak, Jum’at, (18/11/2022).
Laporan: Refli