Pemeriksaan Reguler Semester Satu, Berikut Penjelasan Kepala Inspektorat Bombana
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Inspektur Daerah Kabupaten Bombana Ridwan, mengatakan, Audit Ketaatan Semester ini merupakan Rutinitas yang di kerjakan oleh Inspektorat tiap tahunnya. Audit ketaatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” urai Ridwan menjelaskan.
Untuk itu pihaknya berharap agar para obrik yang diperiksa untuk pro aktif dan selalu menyiapkan dokumen yang di minta di antaranya., diantaranya Dokumen Pengelolaan keuangan, Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Dokumen Penerimaan Bantuan Kepada Masyarakat, Dokumen Aset Milik OPD.
“Dan Dokumen Kepegawaian, guna memperlancar proses pemeriksaan, ” ujarnya.
Diketahui Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tunjukan untuk menjamin Penyelenggaraan pemerintah daerah berjalanan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pembinaan dan pengawasan Kepala daerah terhadap perangkat daerah di bantu oleh Inspektorat daerah sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Adapun Objek Pemeriksaan dan Pengawasan terdiri dari 30 OPD Lingkup Pemda Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024, yang di laksanakan Oleh Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III dan IV bersama Tim Auditor Inspektorat Bombana, Adapun Ruang lingkup pemeriksaan diantaranya: Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Bantuan Kepada Masyarakat, Pengadaan Aset dan Pemeriksaan Laporan Kepegawaian.
(red)