Pemilik Lahan Tutup Jalan Masuk Ke PT Panca Logam Grub Pakai Kawat Duri
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok pemilik lahan melakukan aksi penutupan jalan di depan pintu gerbang masuk PT Panca Logam Grub, Minggu, (5/2/2023).
Satu-satunya akses masuk dan keluar menuju perusahan penggeruk biji emas yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Sultra ini ditutup dengan cara dipasangi pagar pembatas.
Pantauan Fokustenggara.com, pagar tersebut terbuat dari ‘patok’ tiang kayu yang ditanam. Railing pagarnya menggunakan kawat besi bergerigi atau kawat duri yang dikaitkan membentangi tiang secara vertikal sebanyak empat susun. Ukuran pagar lebih tinggi dari rata-rata ukuran tinggi badan orang dewasa. Panjangnya sesuai dengan lebar badan jalan.
Saat dikonfirmasi, salahseorang pemilik lahan, Aswar, mengaku melakukan penutupan jalan lantaran upaya mediasi antara perusahaan dan pihak pemilik lahan tidak disahuti dengan baik oleh perusahaan.

Penutupan jalan tersebut juga dilakukan setelah pihak perusahaan mengabaikan surat peringatan yang ditujukan pihak pemilik lahan ke perusahaan lima hari lalu, terhitung mundur sebelum dilakukannya aksi pemasangan pagar pada Minggu, (5/2/2023).
“Lokasi yang kami pagari itu adalah lahan kami yang berada diluar IUP,” ungkapnya kepada Fokustennggara.com, Minggu, (5/2/2023).
Sebagai pihak yang telah dua kali ditetapkan pengadilan sebagai pemenang dalam sengketa Perdata wanprestasi, sebelumnya pihaknya mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada pihak perusahaan.
“Sehubungan dengan langkah hukum Kasasi. akibat gagalnya komunikasi dalam rangka usaha perdamaian yang dibangun antara Kami sebagai pemenang dalam perkara perdata wanprestas: melawan PT. Panca Logam Makmur dalam Nomor Putusan: 23/Pdt.G/2022/PN Kdi, dan Putusan Nomor: 94/Pdt/2022/PT Kdi,” urainya.
Disebutkan dalam suratnya, tertanggal 30 Januari 2023 yang ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung Ri di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Kendari di Kendari, Gubernur Sultra, Bupati Bombana di Rumbia, Ketua DPRD Provinsi Sultra di Kendari, Ketua DPRD Bombana di Rumbia, Kapolres Bombana di Rumbia, Danramil 1413-06 di Rumbia, Kepala Dinas ESDM Prov Sultra di Kendari, Camat Rarowatu Utara, serta Kepala Desa Wumbubangka, pihak pemilik lahan mengusulkan beberapa poin tuntutan kepada pihak perusahaan.
Diantaranya; meminta kepada pihak manajemen PT, Panca Logam Makmur Group agar kiranya dalam upaya hukum lanjutan berupa “kasasi’ yang telah di nyatakan oleh pihak PT Panca Logam Makmur berjalan, maka pihak perusahaan harus menghentikan sementara segala bentuk aktifitas penambanganya hingga adanya putusan pengadilan.
“Kami meminta pihak PT Panca Logam Makmur untuk tidak terus-menerus merusak lahan keluarga besar kami dengan melaksanakan penambangan emas dengan beralasan adanya IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Permerintah,” ujar Aswar.
Kemudian, pemilik lahan meminta pihak PT Panca Logam Makmur untuk tidak lagi menggunakan lahan mereka yang berada diluar IUP perusahaan tepatnya pada pintu gerbang masuk dan keluar milik Perusahaaan PT. Panca Logam Makmur Grup sebagai jalan.
Selanjutnya, mengingat jalan tersebut adalah satu-satunya akses keluar masuk dari dalam perusahaan, pemilik lahan meminta kepada pihak perusahaan agar segera mencari lahan lain dan membuat jalan baru sendiri agar dapat dilalui oleh karyawan dan kendaraan operasional perusahaan. Hal ini untuk memastikan perusahaan tidak lagi menggunakan lahan milik warga yang berada diluar IUP sebagai jalan.
“Mengenai Lahan Keluarga besar kami yang berada di dalam IUP PT Panca Logam Makmur dan PT. AABI akan kami usahakan pengembalianya melalui upaya hukum yang berlaku,” pungkas Aswar.
Sementara itu pihak perusahaan yang berhasil dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan apapun soal penutupan jalan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan, karena kejadiannya hari Minggu kemarin saat lagi libur dan belum mendapatkan info kejadian pastinya,”ujar Kabag Humas PT Panca Logam, Akbar saat dikonfirmasi Fokustenggara.com, Senin, (6/2/2023).
Laporan: Refli
Baca Juga