PJ Bupati Bombana Jelaskan Tujuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022
BOMBANA,FOKUSTENGGARA.COM-Penjabat (PJ) Bupati Bombana, Burhanuddin, menjelaskan salah satu tujuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 94 Tahun 2021 adalah untuk memastikan peningkatan kualitas dan profesionalitas sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dijelaskan Burhanuddin usai membuka rapat sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 tersebut di Auditorium Tanduale Kantor Bupati Bombana, Jum’at (3/2/2023).
Menurut ASN yang juga pernah menjabat sebagai PJ Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) ini, tujuan dari peraturan ini untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan pegawai negeri sipil ( PNS ) yang berkepentingan dalam melaksanakan disiplin PNS.
Selain itu untuk memastikan jalanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas, di Indonesia secara menyeluruh dan tak terkecuali di Bombana pada khususnya
“Untuk mengetahui kondisi kinerja setiap ASN. khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana,” ujar Burhanuddin dihadapan seluruh peserta sosialisasi.
Dijelaskan juga, penilaian prestasi kerja ASN yang objektif penting untuk dilakukan. Hal tersebut, untuk mendorong semangat kerja yang tinggi kepada ASN itu sendiri.
Karena pada dasarnya, menurut Burhanuddin, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan bagi masyarakat, yang tentunya dituntut untuk selalu siap menjalankan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
“Karenanya kita harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ucap Burhanuddin.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan output yang memuaskan, terutama terkait penilaian kinerja ASN,” tambahnya.
Untuk diketahui, sosialisasi ini merupakan salahsatu program Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dirangkaikan dengan Workshop teknis penyusunan sasaran kerja Pegawai (SKP) serta sosialisasi penerapan Aplikasi e-Kinerja pegawai ASN lingkup pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar bersama tim sosialisasi, Sekertaris Daerah Kabupaten Bombana, Man Arfa, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), serta sejumlah pegawai lingkup Pemkab Bombana.
Laporan: Refli