PJ Bupati Bombana Rapat Bersama Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Soal Penegasan Batas Wilayah di Bombana
FOKUSTENGGARA.COM-JAKARTA-Guna melakukan percepatan penyelesaian penegasan batas wilayah dan perbaikan nama Desa/ Kelurahan di Kabupaten Bombana Tahun 2024, Penjabat Bupati Bombana Edy Suharmanto Bombana mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Direktorat jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Dalam mengikuti rapat tersebut Penjabat Bupati Bombana, didampingi Kepala Bappeda, Kadis PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum. Bersamaan, kegiatan tersebut juga diikuti Direktur Toponimi dan Batas Daerah bersama seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional serta perwakilan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Desa dan PDT.
Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Bombana No.140/338, tanggal 25 Januari 2024 tentang usulan perbaikan nama Desa/ Kelurahan lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.
Ada delapan Desa dan satu Kelurahan yang akan dilakukan perubahan. Perbaikan tersebut sesuai nama yang tercantum pada kode wilayah dan Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan pemuktahiran kode data Wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.
Dikesempatan tersebut, Edy Suharmanto menyampaikan persoalan batas Wilayah Kecamatan yang saat ini masih dalam proses penegasan. Diantaranya, Kecamatan Poleang Tenggara dan Kecamatan Mataoleo.
“Khususnya pada Desa Terapung yang masuk dalam wilayah Desa Liano akibat adanya relokasi masyarakat pasca bencana alam di Desa Terapung tahun 2014 lalu,” urai Edy Suharmanto.
Sementara itu, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa untuk perubahan dan perbaikan nama desa telah masuk dalam revisi Kepmendagri Tahun 2024, tinggal menunggu pengesahan dari Menteri dalam Negeri saja.
“Dan kita berharap pada Bulan Maret nanti dapat segera di publikasikan,” urainya menanggapi.
Selanjutnya, Terkait batas wilayah administrasi pemerintahan tetap mengacu pada Permendagri No .45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa.
“Yang pada intinya ditetapkan melalui peraturan kepala Daerah, sehingga untuk penegasan batas Wilayah Desa Terapung dan Desa Liano dapat diselesaikan oleh Tim Penegasan batas Wilayah yang diselesaikan secara internal melalui Musyawarah,” pungkasnya memberi penjelasan. (red)