Resmob Bombana Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Daerah di Sultra, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas
Fokustenggara.com,BOMBANA-–Tim Gabungan Resmob Polres Bombana berhasil meringkus tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beroperasi di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara(Sultra). Salah seorang rekanya terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya, karena melakukan perlawanan pada Polisi saat akan di bekuk.
Kapolres Bombana AKBP Dandy Ario Yustiawan, saat jumpa pers, Jumat, (8/01/2021), mengungkapkan, komplotan yang beroperasi lintas daerah, yakni di Kota Kendari, Konawe Selatan dan Bombana tersebut, terdiri dari 10 orang pelaku utama, namun Kepolisian setempat baru dapat mengamankan tujuh orang, sedangkan lainnya kini masih dalam pengejaran Polisi.
Dandy mengungkapkan dari tujuh terduga pelaku yang telah berhasil di ringkus sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka utama yakni, A (20), AKW (19) Was (19), ASS, (20), RSR (18), MG(17). Sedangkan H (24) dan AKW (19) diduga hanya berperan sebagai penadah barang curian, salah satunya diketahui memiliki bengkel di Kota Kendari.

“Delapan TKP di Bombana, dua di Konsel dan satu di Kendari, tersangka utama 10 orang, yang berhasil di bekuk enam orang, sedangkan empat lainnya masih buron, setiap dari mereka punya peran masing-masing, ada yang hanya sebagai penadah,” ungkapnya.
Sementara ASS yang sempat mendapatkan sebutir timah panas di kaki kirinya, Dandy menduga adalah otak utama dari semua curanmor yang di lakukan komplotanya itu, bersama dengan F yang kini masih buronan Polisi.
Kapolres Dandy menambahkan, selain mengamankan 7 orang pelaku curanmor lintas Daerah Tim Resmob Polsek Lantari Jaya juga berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor di Bombana. Namun 2 kasus lainya tersebut tidak berkaitan dengan Pelaku curanmor di tiga kota.
“Tapi modusnya sama-sama mengincar kendaraan yang tidak di kunci setir, di potong kabel kunci lalu di rakit dan dibawah pergi ke Kendari, nanti di sana baru di buatkan kunci duplikat, setelah itu mereka jual ke penadah,” urainya.
Diterangkan Dandy, Pengungkapan sejumlah kasus curanmor tersebut bermula dari adanya laporan kehilangan dari masyarakat Kelurahan Doule, Kecamatan, Rumbia, Kabupaten Bombana, yang teregistrasi pada Kamis, 14, Desember 2020 lalu.
Kemudian Tim Gabungan Resmob setempat mendapatkan informasi dari media sosial tepatnya melalui grub jual beli motor, bahwa akan terjadi transaksi gadai motor yang di lakukan oleh A. Diketahui motor tersebut adalah milik masyarkat Kecamatan Lantari Jaya yang hilang beberapa waktu lalu.
Selanjutnya dari informasi tersebut unit Resmob terpadu Polres Bombana melakukan konsolidasi untuk merencanakan penangkapan A, pada senin 4 januari 2020.
“Unit Resmob terpadu yang di pimpin Kanit Resmob, Sat Reskrim, Polres Bombana, Aiptu Muh Ridwan berangkat ke Kota kendari pada Selasa 5 januari 2020 untuk mengamankan A yang saat itu berada di salah satu bengkel di Kendari dan akhirnya berhasil. Dari pengakuan A kita berhasil mengamankan rekan lainya, selanjutnya 4 orang masih buron,” ujar Dandy.
Kesembilan pelaku Curanmor tersebut beserta 11 unit motor hasil curian telah diamankan di Mako Polres Bombana.
“Mereka diancam menggunakan pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) Jo, Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penadahan di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.(RLS)