Sat Reskrim Polres Bombana Bekuk Maling Handphon
Fokustenggara.com,BOMBANA-RHM (inisial) hanya bisa pasrah saat Satuan Reskrim Polres Bombana, Sultra, yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Prasetyo Nento membekuknya di lokasi pencucian mobil di Jalan Poros BTN Pasir Putih, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Bombana. RHM diamankan kepolisian atas dugaan pencurian handphone milik pelapor Aldi dan Pangeran.
Diterangkan, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, dugaan pencurian yang dilakukan RHM terjadi pada Senin 10 Oktober 2022 lalu.

Awalnya sekitar pukul 22.00 Wita Korban pencurian bernama pangeran berangkat dari rumahnya menuju Desa Persiapan Talabente. Setelah korban berada di depan pencucian kendaran milik Andi Firman motor yang dikendarai korban tiba-tiba mogok.
“Sehingga disitulah korban ketemu dengan saudara ALDI (korban lainnya) dan korban meminta kepada saudara ALDI untuk menginap dikamarnya,” terang Nur Sultan, Sabtu, (22/10/2022).
Setelahnya, lanjut Nur Sultan, sebelum pada akhirnya tertidur korban sempat bercerita dengan saudara ALDI.
“ALDI mengantuk lalu tidur duluan dan korban nanti Sekitar pukul 02.00 Wita korban baru tidur, dan sebelum korban tidur korban mengambil cas HP milik saudara ALDI yang berada di atas galon (wadah air minum) dan kemudian korban mengecas HP korban dan menyimpannya di atas lemari,” urai Nur Sultan berdasarkan keterangan kedua korban.
“Lanjut Sekitar pukul 06.30 Wita korban dibangunkan oleh saudara ALDI dan bertanya ”dimana Hpku?” kemudian korban menjawab ”ada diatas galon” dan saudara ALDI berkata ”tidak ada” kemudian korban bangun dan melihat juga HP korban yang sebelumnya cas diatas lemari, namun HP korban juga tidak ada,” tambahnya
Sehingga dari kejadian tersebut kedua korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Bombana. Atas laporan itu Mapolres Bombana langsung melakukan pembentukan tim penyelidikan yang di pimpin Oleh KBO Sat Reskrim Polres Bombana, IPDA PRASETYO NENTO,S.H.
“Dari hasil penyelidikan tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku (RHM) bersama barang buktinya – 1 (Satu) Unit Handphone merek OPPO A76, warna hitam denganNo. Imei1 868167060789631, Imei2 : 868167060789623, Pencucian Kendaraan di Jalan Poros BTN Pasir Putih, kel. Kasipute, Kec. Rumbia Kab. Bombana,” ungkap Nur Sultan.
Saat ini pelaku dan BB nya telah diamankan di Mapolres Bombana. RHM diancam menggunakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke. 3e Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan:Ref