Sebulan Bertugas, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan Tunjukkan Kinerja Terbaiknya
Fokustenggara.com,BOMBANA–Markas Komando, (Mapolres) Bombana nampaknya harus mengapresiasi kinerja AKP Muhammad Nur Sultan. Pasalnya, meski terbilang baru sebulan menjabat, Kasat Reskrim bergelar Sarjana Hukum ini sudah langsung menunjukkan kinerja terbaiknya, dengan melakukan percepatan penangan sejumlah perkara.
Berdasarkan data yang dihimpun Fokustenggara.com, ditangan Nur Sultan selaku Kasat Reskrim yang baru, sejumlah kasus yang menumpuk di Mapolres Bombana saat ini telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bombana.

Diantaranya, perkara ITE yang ditangani oleh Unit III TIPIDTER Sat-Reskrim Polres bombana yang berkas perkaranya kini telah P.21. Kasus tersebut pada awal tahun 2022 oleh Unit Tipidter.
Perkara dibidang ITE tersebut terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan tersangka inisial JA. Kronologis kasus tersebut berawal dari korban atas nama A.S meng-upload hasil pekerjaan pemasangan instalasi soundsystem gedung walet di akun YouTube.
Diketahui, pekerjaan soundsystem tersebut dikerjakan oleh korban secara gratis tanpa dipungut biaya pemasangan alat. Namun kemudian tersangka inisial JA menanggapi postingan tersebut di Facebook dengan cara membuat postingan yang mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap korban dengan mengatakan bahwa korban telah menipu publik atas pekerjaaan instalasi soundsystem tersebut.
Atas perbuatan tersangka JA, sehingga korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya serta mengalami kerugian sehingga melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana di bidang ITE.
“Perkata ITE tersebut kami terapkan pasal pasal 45 ayat(3) juncto pasal 27 ayat(3) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara atau denda sebanyak Rp 750.000.000,- . Terhadap tersangka JA dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022,” ungkap Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento.

Selain itu, diawal Tahun 2022 unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bombana juga telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan, penyimpanan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat berwenang sebanyak 7 Ton.
“Saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka inisial AD yang disangkakan pasal 53 huruf(c) dan huruf(d) juncto pasal 23 ayat(1) huruf (c) dan huruf(d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman Hukuman 3 tahun dan denda Rp 30.000.000.000,”
Selanjutnya, pada Unit 1 Pidana umum. Berdasarkan LP Nomor : LP/B/92/XI/2021/SPKT/ RES BOMBANA/ POLDA SULTRA, Tanggal Dua November 2021, atas nama Saudara IKB Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu mengambil HP milik korban dengan cara mengancam korbannya dengan parang yang diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 Tahun.
Kemudian LP Nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/ RES BOMBANA/ POLDA SULTRA, Tanggal Tujuh Januari 2022. Tersangka inisial MS dengan perkara tindak pidana pencurian udang dengan cara menguras air yang berada dalam empang dan mengambil udang milik saudara zulfikri yg masih berada dalam empang tersebut,
Atas dasar itu tersangka ditetapkan
Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Hukuman 5 Tahun. Saat ini perkara tersebut sudah dilakukan tahap 1 oleh penyidik dan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan negeri Bombana
Sedangkan untuk unit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) sudah ada perkara yang telah dilimpahkan yaitu Persetubuhan Anak dibawah umur di desa T Kecamatan RT Bombana yang dilakukan oleh tersangka SMD alias DD terhadap anak yg masih berumur 14 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMP.
“Kuat dugaan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga diterapkan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU. RI. No. 17 tahun 2016 TTg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” urai Prasetyo
“Sebagaimana juga diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tambahnya menegaskan.
Diketahui AKP Mumammad Nur Sultan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bombana setelah resmi menerima tugas tersebut dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres Bombana AKBP Tedy Arief Soelistiyo SIK., MH dihalaman Mapolres Bombana Kamis (03/2/2022) lalu. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Sulawesi Tenggara Nomor. Kep/ 28/ Satu Romawi. /2022/ Tanggal / 25 Januari 2022.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bombana, Nur Sultan menjabat sebagai Kasat Intel Polres Bombana. Sebelumnya, Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Rumbia, Polres Bombana, Polda Sultra.
Laporan: Red