Sempat Tertunda, Dalam Waktu Dekat SPM 2023 Pemkab Bombana Akan Segera Dicairkan
FOKUSTENGGARA.COM,BOMBANA – Pengajuan Surat Perintah Bayar (SPM) tahun 2023 di Kabupaten Bombana yang telah diajukan namun tertunda pembayarannya akan segera di bayarkan pada tahun 2024.
“Atas permasalahan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bombana meluncurkan sisa pembayaran SPM tersebut pada APBD TA. 2024 dan segera dicairkan dalam waktu dekat setelah sisa dana transfer tersebut masuk di Kas Daerah,”kata Kadis Kominfo Bombana, Sofian Baco.
Dijelaskan, terjadinya penundaan pembayaran disebabkan adanya target pendapatan daerah yang bersumber dana transfer kurang bayar dana bagi hasil. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2023 yang tidak ditransfer secara tunai dari kas Negara ke kas daerah, melainkan ditransfer secara non tunai ke fasilitas deposito Bank Indonesia kurang lebih sebesar Rp. 87 Milyar.
Menurutnya Sofian Baco, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bombana saja namun juga terjadi pada seluruh daerah di Indonesia yang mendapatkan alokasi kurang bayar dana bagi hasil berdasarkan PMK Nomor 90 tahun 2023.
“Sampai sejauh mana pengaruhnya terhadap Kas Daerah masing-masing, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing dalam mengalokasikan kurang bayar tersebut dalam Perubahan APBD Tahun 2023,”jelasnya.
Lebih lanjut, bagi daerah yang tidak mengalokasikan atau hanya mengalokasikan sebahagian DBH kurang bayar pada Perubahan APBD Tahun 2023, mungkin tidak merasakan dampak dari kebijakan ini.
Tapi untuk Kabupaten Bombana sendiri mengingat besarnya kebutuhan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2023 yang ditetapkan pada bulan September 2023 yang lalu, untuk pembiayaan kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan.
“Maka Pemerintah Kabupaten Bombana menggunakan seluruh alokasi Kurang Bayar DBH Tahun 2023 dalam perubahan APBD tahun 2023,” pungkasnya. (red)